Di duga Jual Ratusan Hektar Hutan Wilayah Desa Sepadan, Ini Kata Narasumber Dan Pjs Kades Tanjung Irat

Lingga,- Kepri. NAK – Diduga ratusan hektar wilayah hutan desa sepadan di Rampas hak atas kepemilikannya dengan dalih guna kepentingan mensejahterakan warga, kelompok dan salah satu perusahaan tambang galian C yang beroperasi di wilayah Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau(Kepri).

“Kurang Lebih seratus hektar lahan yang masuk wilayah Desa Langkap, Di serobot sekelompok warga Desa Tanjung Irat dan Status lahan tersebut sudah di perjual belikan kepada pihak Perusahaan Citra Semarak Sejati (PT.CSS)”, Hal tersebut dipaparkan narasumber terpercaya yang enggan namanya disebutkan, Minggu 25/07/2021.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan Nara sumber yang engan disebut Nama nya mengatakan, selain di jual ke perusahaan, lahan hutan ratusan hektar tersebut dibuat surat oleh Desa Tanjung Irat, meski sebenarnya mereka tahu bahwa lokasi lahan tersebut masuk area kuasa desa sepadannya yakni, Desa Langkap yang sama-sama Kecamatan Singkep Barat.

Namun demi meloloskan hasrat dan kepentingan, sehingga mereka nekad melakukan perampasan dan penjarahan.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun (kata narasumber-red), Lahan ratusan hektar tersebut sudah dibayar pihak perusahaan tambang PT.CSS Sebelum lebaran Idul Fitri dengan jumlah pembayaran sebesar Sembilan 9,ratus juta lebih, dan transaksi ,pembayaran nya di Batam”, Jelasnya.

“Informasi terhimpun lainnya, lahan yang diperjualbelikan ke Perusahaan PT.CSS tersebut sebelumnya, sudah di keluarkan surat pada tahun 2014 oleh Desa Langkap sesuai wilayahnya, namun mirisnya dengan membuat hitungan mundur tahun 2020 dikeluarkan lagi surat kepemilikan lahan yang sama oleh Desa Tanjung Irat dengan dalih surat yang dikeluarkan Desa Langkap diragukan ke Apsahannya oleh Desa Tanjung Irat meskipun itu masuk wilayah mereka, jelas sumber.

“Menanggapi pemaparan sumber terpercaya dan kebenarannya, saat dihubungi melalui via telepon seluler pada Senin 19/07/2021 pukul 05.22 Wib. PJs Kades Tanjung Irat, Darwan membantah terkait permasalahan penjualan lahan hutan wilayah Desa Langkap tersebut.

“Sampai hati kalau masalah jual lahan tersebut dipertanyakan, saya tidak ada membuat surat lahan, namun sepengetahuan saya belum ada jual dan pencairan uang lahan, hanya saja kabar yang saya tahu hanya sebatas pinjaman ke pihak perusahaan saja,

Apakah ini benar atau tidak, itu baru informasi saja. Jadi sampai hati kalau itu dipertanyakan”, Ucap Pjs. Kades.

Hingga berita ini diterbitkan, atas nama pihak perusahaan (Dirut-red) PT. Citra Semarak Sejati belum bisa dikonfirmasi terkait hak jawab dan sanggahannya mengenai pembelian lahan seratus lebih hektar yang berada di wilayah Desa Langkap tersebut.

(Md/Sltn)

Pos terkait