Tempat Hiburan Nirwana di Hentikan, Karena Melanggar Jam Operasional, Polres Batu Bara, Poldasu

Batu Bara, newssantikorupsi.com-

Dipenghujung akhir pekan, aktifitas masyarakat yang mencari hiburan di luar rumah selalu meningkat. Namun karena saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, aktifitas tersebut dinilai dapat menciptakan kluster baru penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya

Mengantisipasinya, Polres Batu Bara Poldasu meningkatkan Operasi Yustisi rutin di wilayah hukum Polres Batu Bara, terutama di tempat tempat berpotensi timbulnya keramaian dan kerumunan.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH, melalui Kasubbag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian, ST, SH menjelaskan hal tersebut, Minggu (6/6/2021).

Dikatakan AKP Niko Siagian, pada Ops Yustisi di wilayah Kecamatan Air Putih sekitarnya, telah dilakukan penghentian aktifitas, karena telah menabrak atau telah melanggar (melewati) waktu yang ditetapkan pemerintah.

“ Pada pukul 23.00 Wib, Operasi Yustisi dilanjutkan ke Karaoke Nirwana, yang telah melanggar batas waktu buka usaha. Tim langsung melakukan penghentian aktivitasi pengunjung yang sedang berkaraoke ”, ungkap AKP Niko.

Operasi Yustisi dengan memilik target Sasaran seperti, Cafe, Pertokoan Dan Lokasi kerumunan lainnya, guna mencegah penyebaran Covid-19, serta merta dapat menciptakan Situasi Kondusif di Wilayah Kaupaten Batu Bara, digelar di wilayah hukum Polsek Indrapura, Sabtu (5/6/2021) malam.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain adalah, Kasubagdalgar Bagren AKP J Perangin-angin, KBO Sat Narkoba Polres Batu Bara AKP Yahman, SH, KBO Sat Intelkam Polres Batu Bara IPTU Saidi, Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara IPDA Christian C. Panggabean, KBO Sat Reskrim Polres Batu Bara IPTU Ruslan Tambunan dan personil.

Sedangkan sasaran Operasi Yustisi, tempat tempat nongkrong seperti Angkringan Mologi Indrapura, Foget Drink Indrapura, Bandrek Surya Indrapura, Cafe Indrapura, TST Puri Indrapura dan Nirwana Karaoke Indrapura.

KBO Sat Narkoba AKP Yahman dan perwira yang ikut, Ops mengimbau pemilik cafe dan tempat makan, agar menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat. Selain itu ikut aturan untuk menutup usaha sesuai jadwal yang mana telah ditetapkan Pemerintah pada pukul 21.00 WIB.

Pada kegiatan tersebut, Tim Ops Yustisi menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin, berupa push up kepada puluhan pengunjung yang tidak mengenakan masker. Setelah menjalani sanksi hukuman terhadap pengunjung, diberikan masker.

Kasubbag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian mengakui, masih banyak ditemukan dikalangan tengah masyarakat, sedang nongkrong di cafe dan tempat makan, yang mana tidak menggunakan masker.

(albs70)

Pos terkait