Nias Selatan. NAK –
Ketua BPD dan Anggota serta Tokoh masyarakat desa Lolohowa ,Kecamatan Lolowau ,Kabupaten Nias Selatan Sumatra Utara. Dalam waktu dekat Kepala Desa tafakhoi halawa Di laporkan Di kajari Nias selatan Di duga Gelapkan Dana Desa tahun Anggaran 2020.
Dalam Surat Ketua BPD yanuari halawa terdata beberapa jenis nilai anggaran yang diduga digunakan Pribadi Oleh Kepala Desa.tafakhoi Halawa
Dana Desa Tahun 2020, Ketua dan Anggota BPD menuturkan kepada awak media tafakhoi halawa kades lolohowa kecamatan lolowau Dana Desa kami tahun anggaran 2020 dijadikan Uang peribadinya tanpa di ketahui masayarakat.
Beberapa rincian dugaan korupsi Keuangan Dana Desa lolohowa yang dipertanyakan ketua BPD bersama aanggota kepada kades tafakhoi Halawa antara lain:
1.Di APBDes Lolohowa kegiatan” Fisik peningkatan Jembatan sebesar Rp 100.9(seratus sembilan juta rupiah)
2.Dana Kepemudaan sebesar 10 juta rupiah. Tidak jelas
3.Dana Pembentukan BUMDES 3 Juta rupiah tidak jelas
4.Dana bantuan Covid 19 senilai 95 jutaan ,dan ditambah Sisa BLT darurat senilai Rp 26 juta rupiah tidak jelas di duga telah di gelapkan tafakhoi halawa,maka di harapkan kepada aparat penegak hukum Nias selatan segera di ungkap kasus dugaan penggelapan dana covid 19 desa lolohowa kecamatan lolowa,u i karena sesuai instruksi presiden Ri
5.,Uang Tunjangan BPD selama 3 bulan berturut – turut ,Sebanyak 8 Jutaan sebut Ketua BPD pada media Selasa 18/05/21.di gelapkan.
Di lanjutkan ketua BPD dan anggotanya ,Surat laporan kami sudah kami serahkan ke Inspektorat Kabupaten Nias Selatan,namun dikembalikan ke Kecamatan jelas ketua BPD
Ketika sampai surat dari Inspektorat Nias Selatan Ke Camat lolowau , Camat lolowa,u mengundang Aparat Desa Lolohowa ,serta BPD ,pada tgl 07/April/2021.
Pertemuan singkat Pada Saat itu dimulai Dari Jam 09:00 hingga Selesai Jam 013:00, Dipimpin Oleh Camat Lolowau “Yaaro Buulolo.Selain Camat lolowau,Semua Pejabat Utama Ikut hadir dalam Pertemuan tersebut jelasnya “hadir Kepala Desa lolohowa Tafakhoi Halawa.Serta Sekdes dan Bendahara. perjanjian Kepala Desa tafakhoi halawa kepada masyarakat bersama ,Camat dan ketua BPD beserta anggota dalam surat perjanjian kades tersebut pada tanggal 12 april 2021 dana desa itu di ganti di kembalikan .ke kas desa Jika Tidak maka kasusnya Melanjut dikembalikan ke Inspetorat Nias Selatan ” Ungkapnya “kades
Dalam kasus ini Diduga ada yang bermain- main dengan hukum .Sehingga sampai saat ini belum ada informasi dari inspektorat Nias selatan Bahwa dana desa lolohowa kecamatan lolowau kabupaten nias selatan 2020 telah di kembalikan ke kas desa oleh kades?
Yanuari Halawa ketua BPD beserta Seluruh Anggota berharap agar Inspektorat Nias Selatan Bisa mengambil Sikap tegas dalam kasus ini
Maka Kami masyarakat bersama Lembaga swadaya masyarakat akan laporkan Di kejaksaan Negeri Nias selatan di sinyalir Ada Unsur sengaja inspektorat lindungi korupsi dana desa lolohowo tersebut
Selain keterangan dari Ketua BPD yanuari halawa kepada Media i , media ini mencoba konfirmasi Kepada Kepala Desanya melalui sms Whsatp ,sayangnya tidak mau memberi kejelasan media coba Konfirmasi kepada Camat lolowa,u melalui seluler namun tidak juga bisa terhubung dengan berbicara nomor yang anda tunjuk sedang sibuk coba beberapa saat lagi.
Wartawan mencoba menggali informasi dari Inspektorat Nias Selatan melalui Whsatp untuk mencari keseimbangan berita ,tetapi sayangnya pesan wartawan tidak dapat balas hingga turun berita ini .(tem)