Sekdes,149 Juta Dana Silpa Ta 2020 Desa Perangusan Di Pertanyakan Warga

Aceh Singkil. NAK – Anggaran dana desa (ADD) kampung Perangusan kecamatan gunung meriah kabupaten Aceh Singkil banyak dugaan korupsi kolusi dan nipotisme (KKN).

Sesuai dengan impormasi warga desa kampung Perangusan beberapa anggaran dana desa (ADD) semenjak tahun anggaran 2016 sampai 2020 dan 2021 masih di pertanyaan masyarakat kampung Perangusan tentang dana silpa tahun 2020 sebanyak Rp 149 juta, dan tentang perangkat desa yang rangkap jabatan satu sampai 4 jabatan .

Bacaan Lainnya

Dengan adanya permohonan masyarakat setempat kepada badan permusyawaratan gampong BPG pada tanggal 21 juni 2021 ternyata banyak perangkat desa cuma formalitas salah satu nya kepala dusun (Kadus) berdomisili di PT Runding putra persada (RPP).

Rulek Limbong , masyarakat desa kampung Perangusan perwakilan masyarakat menuturkan pada media news anti korupsi (NAK) rabu 23 juni 2021 di kediamannya bahawa tidak ada keputusan hasil rapat pada hari senin tanggal 21juni kemaren alasan PJ kepala desa Perangusan tidak hadir keterangan ketua badan permusyawaratan gampong (BPG) dan kami sangat kecewa.tutur Rulek.

Menurut Rulek Limbong wajar’saja masyarakat ingin tahu apa2 saja aset desa dan siapa2 perangkat desa Perangusan ini sudah lebih 10 tahun tidak pernah teranspran terbuka seperti aset tanah kantor desa berapa luas nya dan mana alas hak nya sampai saat ini tidak pernah di musyawarahkan, kami ragu dan menimbulkan masalah di kemudian hari.ujarnya.

Alwi masyarakat desa Perangusan juga senada menambahkan baru baru ini ada kegiatan Rabat Beton sepanjang 80 mtr di bangun tanpa musyawarah dan siapa ktua Tim pelaksanaan kerja (TPK) pada saat itu kami kepada pembuat Rab Desa Perangusan warga desa Tanjung Betik pada tanggal 27 Mei 2021 di rumahnya, dia mengatakan bahawa rencana anggaran biaya (RAB) Rp 100.101.400 ternyata panjang 88 mtr.katanya Alwi.

Lanjutnya pembangunan Rabat Beton sumber dana Desa (APBN )Ta 2021 ini bukan dana silpa , memang dana SILPA tahun anggaran 2020 ada lebih kurang Rp 149 juta belum di belanjakan memang perencanaan untuk rehab tempat pengajian agama (TPA) dengan paqu Rp 30 juta tapi belum di kerjakan sisanya tidak ada di rekning desa karena saya pertanyakan Bank Aceh Saldo rekning Koran Desa Perangusan nol,jelas pembuat Rab Desa Perangusan tersebut.ungkap Alwi

Tambahnya lagi menurut sekdes Tanjung Betik mengkompirmasi kepala desa Datok Tinambunan tentang dana SILPA tersebut di tarik tunai kata Pak Datok Tinambunan saya tidak berani Pak buat laporan pertanggung jawabkan (LPJ) untuk pengajuannya jelasnya saya buat surat pertanggungjawab untuk sarat pengajuan penarikan tahap pertama kemaren,jelas sekdes tersebut.

Namun sampai saat ini dana SILPA sebesar Rp 149 juta tersebut belum jelas dan masih dalam pertanyaan kami sementara keterangan sekdes Tanjung Betik sebagai pembuatan Rab Desa Perangusan belum di kembalikan ke rekning Koran Desa Perangusan dan kami mengharap kepada pemerintah daerah Pemda Aceh Singkil intansi terkait segera memanggil mantan Kepala Desa Perangusan untuk segera mengembalikan Kami atas’nama masyarakat merasa dirugikan.tutup Alwi.

(Aiyub Bancin)

Pos terkait