Sangat di Sayangkan, Akhir Jabatannya, Kades Bandar Sono Diduga Monopoli Pekerjaan

Batu Bara, newsantikorupsi.com- Pekerjaan Normalisasi Sungai dan Penimbunan Jalan Baru, di Dusun 9 (Lubuk Ukom), Desa Bandar Sono, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara TA 2021 banyak di pertanyakan.

Pasalnya, Normalisasi dan Penimbunan Jalan Baru, di dusun tersebut terlihat seperti di paksakan Pola kerjanya, dan terindikasi monopoli jabatan kepala desa, yang mana, masyarakat mengetahui bahwa jabatan kepala desa yang kini di emban oleh Muhammad Ayyub akan habis pada tgl 10 Juni tahun 2021 mendatang.

Bacaan Lainnya

Informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa Alat berat turun dan tiba di lokasi sungai, dan jalan baru yang akan di timbun dengan tanah hasil normalisasi sungai pada Selasa (01/06).

“Itu ada alat berat Becko turun ke sekitar Parit dan jalan yang masih perlu untuk di timbun, dan saya saat itu tidak tahu, apakah alat berat itu untuk swasta atau lainnya”, pungkas Cik Ondum kepada wartawan.

Saat hal ini dikonfirmasikan kepada Ayub selaku Kepala Desa Bandar Sono, Jumat (4/06/2021), mengatakan bahwa pekerjaan tersebut bersumber dari Dana Desa TA 2021 (DD) yang dimiliki oleh Desa Bandar Sono.

“Jadi, pekerjaan Normalisasi Parit, dan Penimbunan Jalan baru tersebut , bersumber dari Dana Desa TA 2021, yang panjang dari sungai atau jalan baru tersebut, lebarnya 3 Meter dan Panjangnya 1,3 Km, dan saat ini sudah dikerjakan sepanjang 50 meter”. Ungkap Ayub.

Saat ditanyai soal Dana Desa (DD) T.A 2021, apakah sudah di realisasikan oleh Pemerintahan Kabupaten Batu Bara, kepada Pemerintah Desa Bandar Sono, sehingga pekerjaan Normalisasi dan penimbunan tersebut bisa terlaksana, Kepala Desa Ayub menjawab bahwa ” Dana Desa memang belum sampai ke Kas Desa “.

“Dana Desa TA 2021 memang Belum Cair”. Unkap Kepala Desa Ayub kepada awak media.

Disinggung soal Azas Swakelola dalam Aturan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan SPK serta RAB Pekerjaan Normalisasi dan penimbunan Jalan Baru sepanjang 1,3 Km tersebut, Kepala Desa hanya mengatakan tidak ada.

“Untuk RAB, SPK memang belum ada, karena saya hanya melaksanakan pekerjaan yang tertunda di bulan april 2021 kemarin”. Pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa, jabatan Ayyub Selaku Kepala Desa Bandar Sono akan berakhir masa jabatannya dalam beberapa hari mendatang. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa Swakelola harus di prioritaskan dalam pembangunan desa melalui musyawarah desa.

Yang menjadi pertanyaan masyarakat Desa Bandar Sono bahwa apakah prosedur pembangunan normalisasi yang sedang dikerjakan tersebut tidak menyalahi Peraturan perundang-undangan ?

Sebab, Dana Desa belum terealisasi, Surat Perintah Kerja, dan Rencana Anggaran Biaya terhadap pekerjaan tersebut masih belum di terbitkan oleh Kepala Desa. Anehnya lagi, kepala desa sendiri tidak mengetahui pagu dana pengerjaan tersebut.

(albs70).

Pos terkait