Polres Batu Bara Jalankan Intruksi Kapolri, Kampung Tangguh Anti Narkoba dan Tangkap Bandar Sabu, 11Kg Sabu di Musnahkan di Mapoldasu 

Batu Bara, newssantikorupsi.com- Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra dan Pangdam I Bukit Barisan, pimpin Konferensi Pers 35 kasus penyalahgunaan narkoba dan musnahkan barang bukti 400 san kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi. Termasuk 11 kg hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Batu Bara, hasil tangkapan SW alias Wal cs di Mapolda Sumatera Utara.

 

Bacaan Lainnya

 

Di jelaskan Kapoldasu, secara keseluruhan 412,96 Kg sabu dan 54.614, diamankan petugas dan hari ini akan dimusnahkan dengan menggunakan alat dari BNNP dengan cara dibakar menggunakan oven.

 

Konferensi pers dilakukan juga secara virtual sekaligus pencanangan Kampung Tangguh Anti Narkoba yang bentuk di Wilayah Hukum Poldasu.

 

 

Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, turut serta mengikuti pembentukan kampung tangguh anti narkoba, secara virtual di Aula Balai Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Batu Bara, bersama Forkopimda Batu Bara. Selasa (29/06/2021).

 

Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, mengatakan, ” SW alias Wal dan Fr Mnk bersama dua rekannya ART dan H telah direlease langsung oleh Kapoldasu, Irjen Pol Panca Putra di Mapoldasu. Untuk lebih jelasnya proses penangkapan dan pengembangan bisa dikonfirmasi dengan Kasat Narkoba “, ungkap AKBP Ikhwan Lubis.

 

 

Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan, menjelaskan, SW alias Wal dan Fr Mnk, diringkus tim Satnarkoba Polres Batu Bara di Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara. “Dari tangan WAL dan Fr berhasil diamankan 1 Kg sabu”, urai AKP Sastrawan.

 

Dari penangkapan SW alias WAL dan Fr Mnk, dilakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan ART dan T, keduanya ditangkap di Tanjung Balai. Dari kedua tersangka berhasil diamankan petugas 10 Kg sabu, tambah Kasat.

 

 

SW alias WAL, Fr Mnk dan ART, T, telah dibawa ke Poldasu untuk dilakukan konferensi pers bersama puluhan tersangka lainnya, termasuk 11 oknum aparat keamanan yang terlibat penyalahgunaan narkoba, ujas Sastrawan.

 

Kapolres Batu Bara akan berkoordinasi dengan Poldasu terkait pemberian reward kepada Satnarkoba Polres Batu Bara, yang telah mengukir prestasi yang membanggakan institusi Polri, khususnya Polres Batu Bara, SW, Fr Mnk, ART dan T dijerat hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

(albs70).

Pos terkait