Etikat Jahat Kepala Desa Perangusan Sudah Tercium, Masyarakat Laporkan Ke Inspektorat

Aceh Singkil. NAK -Beberapa anggaran dana desa (ADD) di Mark,Up oleh kepala desa Perangusan kecamatan gunung meriah kabupaten Aceh Singkil kini sudah di laporkan ke dinas Inspektorat Aceh Singkil tanggal 24 mei 2021.

Sesuai dengan surat Laporan/pengaduan masyarakat tentang dugaan Penggelapan anggaran dana desa(ADD) tahun anggaran 2018 _2019 dan 2020 sampai saat ini masa berakhir nya jabatan kepala desa bulan juli tanggal 5 tahun 2021 adanya kegiatan fisik Rabat Beton sepanjang 88 meter dengan paqu anggaran Rp 100101400 .

Bacaan Lainnya

Ketika di investigasi di lapangan tidak di temukan papan proyek dan sampai kegiatan berakhir di kerjakan sepanjang 80 meter dan pekerjaan tidak sesuai dengan Rab dan asal jadi seperti ketebalannya.

Alwi Limbong masyarakat Perangusan Salah pelaporan menuturkan pada media ini banyak nya dugaan korupsi kolusi dan nipotisme (KKN) bukan kegiatan fisik saja namun seperti kegiatan kampung khususnya pengadaan baju seragam yang di peruntukkan untuk anak anak PAUD tidak di relisasikan jumlah Rp 2000000 sumber dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2018.

Lanjutnya lagi kegiatan LPMK Rp 4.000.000 sumber dana ADK tahun 2018 dan juga pengadaan ternak lembu sebesar Rp 59.500.000 sumber dana APBN tahun 2018 juga termasuk kegiatan kerajinan tangan menganyam tali perajut Rp 7000.000 sumber dana APBN tahun 2018 dan kegiatan posyantekdes sebesar Rp 4000.000.sumberdana APBN tahun 2018 semua kegiatan tersebut tidak ada berita acara nya di laporan pertanggung jawabkan (LPJ) nya di tahun anggaran 2018.Modal usaha milik desa (Bumdes) rp 200.000.000. sumber dana APBN tahun 2018 juga sampai saat ini tidak jelas.tutur Alwi Limbong tanggal 7 juli 2021.

Menurut Aiyub warga setempat salah satu pelapor ketika di kompirmasi senin tanggal 7 juli menyatakan benar kami sudah melaporkan beberapa poin yang kami kira pekerjaan yang di Mark Up dugaan mencapai Rp 751.890.310 dari tahun anggaran 2018 sampai saat ini 2021 yang sudah jelas dana SILPA Tahun 2020 sebesar Rp 149.000.000.tidak di kembalikan ke rekning desa. Ujar Aiyub.

Tambah dia lagi ini salah satu etikat jahat nya terhadap desa kami kalau tidak kami pertanyakan kepada warga desa kampung Tanjung Betik, Desa Perangusan ada uang SILPA tahun 2020 kemaren setelah saya pertanyakan sama pak Datok Tinambunan , Uang tersebut tidak di kembalikan ke rekning Desa Perangusan, dan juga cek ke rekning Koran memang saldo nya kosong, jelas dia . Ucap Aiyub.

Dan harapan kami sebagai masyarakat Desa kampung Perangusan meminta kepada Inspektorat segera dan lebih serius menangani dugaan markUp yang di duga telah di lakukan Kepala desa Perangusan kecamatan gunung meriah kabupaten Aceh Singkil,” tutupnya.

(Aiyub)

Pos terkait