Dihram Limbong,”30 Tahun Lebih Tanah Saya Di Kuasai PT Nafasindo/Uber Teraco

(Ket Foto :  Dihram Limbong pemilik tanah)

Aceh Singkil. NAK – 30 tahun lebih tanah masyarakat di kuasai PT Nafasindo sebelum nya Uber Teraco semenjak tahun 1988 sampai saat ini tanpa ada ganti rugi atau imbalan saat ini berada letak tanah saya di desa Muar Pea kecamatan Kota Baharu kabupaten Aceh Singkil.

Bacaan Lainnya

Dihram Limbong, masyarakat desa Muara Pea kamis tanggal 24 juni 2021 di rumah kediaman saat ini bahawa PT Nafasindo sebelum nya Uber Teraco ini merampas tanah kami dengan cara kekuasaan sehingga kami tidak berdaya , namun atas’nama hak saya mencoba melarang tapi pimpinan PT Nafasindo sebelum nya Uber Teraco waktu itu Almarhum Teku Muslim tetap memaksa sehingga saya berusaha terus terus dan terus.ujar pak Dirham.

Lanjutnya lagi ini saya lakukan karena hak dan saya akan menguasai tanah saya ini seluas 500 mtr Almarhum Ayah saya lebih kurang 100 mtr abang saya 200 mtr dan saya 200 mtr makanya jumlah 500 meter depan dan Kami masih ada punya saksi hidup , juga punya aurat keterangan dari raja Amansyah dulu nya masih kecamatan simpang kiri.

Selain saksi hidup bahkan semua orang tau ini tanah garapan kami bersama almarhum orang tua saya semenjak tahun 70 an.

Tambahnya lagi , sungguh sangat sedih saya rasa lebih 30 tahun saya lontang lantung kemana mana untuk mencari keadilan namun hanya iming iming besok minggu bulan tahun bahkan sampai puluhan tahun , saya sangat merasa di jalimi.tuturnya dengan sedih.

Namun harapan saya pimpinan PT Nafasindo sebelum nya Uber Teraco mempermudah dan membuka kan hati nya untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah kami dengan baik dan segala hormat, karena saya tidak tahu aturan hanya saya tahu hak saya dan juga kepada pemerintah daerah Pemda (Pemda) Aceh Singkil juga pemerintah Propinsi Aceh mengetahui hal saya selama ini dan hidup mati saya pertahankan.tutupnya.

Darul,humas PT. Nafasindo di waktu yang berbeda ketika di kompirmasi lewat via washapnya nomor 08126088XXXX bahawa negara kita negara hukum bukan aturan bar bar.jawabnya.

(Aiyub Bancin)

Pos terkait