Tak Beretika Bermedsos, Bupati Nias Barat Copot Langsung Bendahara Petekop Saat Apel

Nias Barat. NAK –  Bupati Nias Barat, Sumatra Utara, Khenoki Waruwu mencopot seorang ASN dari jabatan bendahara dan memindahkannya ke kantor camat sebagai Penyuluh Kemanan Masyarakat Kantor Kecamatan Lolofitu Moi. Pencopotan dilakukan karena tidak menunjukkan moralitas dan etika sebagai ASN dalam berkomentar di media sosial (Medsos).

Pencopotan ASN tersebut langsung dilakukan pada apel pencanangan program 100 hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat, di halaman Kantor Bupati Nias Barat, Senin (10/05/2021). Salah satu program 100 hari kerja Khenoki Waruwu-Era-Era Hia adalah Peningkatan Disiplin ASN.

Bacaan Lainnya

Bupati menyatakan bahwa Pilkada telah usai, tetapi ia menyesalkan ASN yang masih belum menyadari hal itu, dan tidak menunjukkan moralitas dan etika sebagai ASN.

“Kok masih ada juga yang berkomentar di media sosial. Kami harapkan kepada Diskominfo, pantau ASN yang tidak beretika, Saya tidak melarang silahkan, tapi jaga nama baik Nias Barat ini, orang membaca, orang mendengar. Ini ASN Nias Barat, tidak beretika, tidak sopan, saya harapkan hentikan mulai saat ini,” tandas Khenoki Waruwu

Bupati Khenoki mengharapkan kepada seluruh ASN agar meninggalkan pola pola lama.

“Bagi ASN kami yang penting bagi kami bekerja dengan baik, laksanakan pekerjaannya cepat dan tepat, jangan takut, tetapi segan kepada pimpinan,” Harapnya

Khenoki pun langsung menyebut dan menunjuk ASN yang menjabat sebagai Bendahara Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja dan Koperasi (Petekop) yang ternyata tidak hadir di apel.

“Kepada Bendahara Petekop, tidak punya etika, tidak punya sopan. Suruh dia di sini,” Khenoki memerintahkan Sekretaris Petekop

Setelah menunggu sesaat, usai dihubungi, tetapi tidak terhubung, Khenoki langsung mencopot ASN bernama Iman Kristian Daeli dari Bendahara Petekop dan memindahkannya sebagai penyuluh kemanan di Kantor Camat Lolofitu Moi.

“Tidak diangkat, ok dia keras kepala
Maka pada hari ini, Saudara tersebut saya copot sebagai bendahara Petekop dan dipindahkan sebagai staf kantor camat Lolofitu Moi,” tindaknya

Bupati pun memerintahkan agar ASN tersebut dipantau, apabila tidak disiplin maka diberlakukan PP 53.

“Sekda dan Inspektorat, pantau dan berlakukan PP 53,” tandas Khenoki

Saat itu juga Khenoki langsung menandatangani surat perintah: “Memerintahkan kepada Iman Kristian Daeli jabatan Bendahara Petekop, untuk sejak hari ini 10 Mei 2021 saudara mengakhiri tugas sebagai bendahara Petekop. Terhitung 10 Mei 2021, saudara ditugaskan sebagai penyuluh keamanan masyarakat pada Kantor Camat Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat”.

(Sabar)

Pos terkait