Rampas Upah Buruh Tani Kades Dagelan Saat dikomfirmasi media Ber Gaya Preman

Lampung. Newsantikorupsi.com,– Pesawaran Sangatlah tidak terpuji sikap Kades bagelen kecamatan Gedong Tataan ancam wartawan saat hendak di konfirmasi terkait dugaan perampasan upah buruh pekerja ili ili sawah, di desa bagelen,kecamatan gedong tataan ,Kabupaten Pesawaran. Minggu (09/05/2021).

Supriono, sebagai buruh ili ili mengeluhkan setiap hasil upah yang di berikan petani terkait hasil keringat yang dia kerjakan setiap hari di duga selalu di minta oleh kades bagelen kecamatan Gedong Tataan, tanpa adanya penjelasan.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Supriono, menjelaskan kepada awak media ( Yl, Smsd, Rn, Hr) saat di temui di kediamannya menceritakan keluhannya, pada tahun 2020 awal kepala desa bagelen baru menjabat dan di latik. Supriono menceritakan jika diri nya telah di panggil oleh kepala desa untuk datang ke kantor desa, setibanya di balai desa, Supriono di minta oleh kepala desa untuk membantu membeli peralatan kantor (printer) dengan sangat terpaksa Supriono memberi kan sejumlah uang Rp.1500.000 satu juta limaratus ribu rupiah, Cerita Supriono kepada awak media dan LSM.

Tak hanya sampai disana , disaat panen kedua pada tahun 2020 akhir, kembali kepala desa kembali mengutus saudara Iwan guna meminta bagian dari hasil dirinya bekerja, namun saat itu saudara iwan mengutus saudara Soleh untuk meminta uang setoran kembali dengan dalih diperintahkan oleh pemerintah desa dengan tanpa memberikan penjelasan, dengan terpaksa dirinya memberikan uang sebesar Rp.1.500.000,- yang mana uang tersebut merupakan hasil tabungan ia bekerja guna mencukupi kebutuhan keluarga.

Tak hanya sampai disitu di saat panen ketiga tahun 2021 awal hal tersebut kembali terulang, namun kali ini bukan berupa uang yang di ambil namun padi sebanyak 17 karung padi dengan cara dua kali pengambilan yang pertama 8 karung yang kedua 9 karung, yang merupakan hasil pemberian dari para petani karena dirinya bekerja dan membantu petani dalam penyediaan stok air pada areal pesawahan warga, pungkas Supriono.

“Saya sangat terpaksa memberikan apa yang kades minta, kerena saya ga tahan selau di tanya hasil upah ili ili Saya yang saya kumpulkan dari masyarakat para petani,bahkan saya enggak rela dan gak ikhlas hasil keringat saya di ambil”. rintih Supriono untuk hal tersebut dirinya meminta kepada LSM dan Awak media ihwal hal tersebut.

Saat hendak dikonfirmasi terkait keluhan dari masyarakat, Merdi kepala desa Bagelen melakukan hal yang tak terpuji kepada para wartawan dan LSM yang hendak melakukan konfirmasi.

Ketika tiba di rumah Kepala Desa, Tim yang hendak melakukan konfirmasi terkait hal ini, tidak mendapatkan sambutan dengan baik, namun pada saat itu kepala desa telah mengumpulkan massa dan dengan sengaja dirinya mengintruksikan pada masa untuk bergerak guna menghalau awak media dan LSM yang hendak melakukan konfirmasi.

Dirinya mengancam dan telah mengumpulkan masa untuk megintimidasi beberapa awak media dan LSM yang mendatangi kediaman nya hendak konfirmasi pada hari Sabtu (08/05) lalu.

Merdi mengucapkan nada ancaman dan merendahkan propesi wartawan dan LSM serta Ormas dengan suara lantang Merdi mengucapkan “Saya ga urus kamu mau wartawan kek, apa itu LSM, dan Ormas. Untuk apa kamu ke sini, sudah! ngurusi desa saya, Jadi kalau macam-macam, kamu semua, saya bantai di sini.” Ucapan Kepala Desa Merdi dengan lantang sambil menuding kan tangannya kepada awak media dan LSM beserta petugas ili-ili desa Bagelen.

Tak hanya disitu, kepala desa juga telah menginstruksikan kepada warganya untuk melakukan aksi anarkistis kepada yang ada, sempat terjadi adu mulut antara kepala desa dengan petugas Ili Ili yang dituduh telah mencemarkan nama baik, namun petugas tersebut menyangkalnya.

Melihat situasi pada saat itu tidak memungkinkan, maka ketua DPC LSM Gedong tataan Samsudin mengajak rekan rekannya untuk tidak menanggapinya, sebab insiden tersebut kerucut kearah kontak fisik, atas keputusan yang diambil tersebut terpaksa tim harus memutar arah, beruntung tidak terjadi kontak fisik atas peristiwa tersebut.

Atas aksi yang tak terpuji yang dilakukan oleh kepala desa tersebut, hal ini menuai pertentangan keras dari beberapa aleansi dari wartawan, LSM dan Ormas dan permasalahan ini menjadi perhatian dari semua pihak, sebab dalam tugas peliputan ataupun investigasi yang dilakukan baik wartawan ataupun LSM dilindungi Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.

(Tim/yudi)

Pos terkait