Polres Batu Bara Gelar Pemusnahan 977 Gram Sabu

Batu Bara, newssantijoeupsi.com- Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH. MH, yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH, KBO Narkoba AKP Yahman gelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 977 gram dengan cara direbus.

Hal ini dikatakan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH. MH saat gelar pres reaselis Rabu (19/5/2021). Ia mengatakan, ” sabu dimusnahkan merupakan hasil tangkapan yang pada tanggal 8/5/2021, dari tersangka Mhd Azam Manurung dengan usia 21 tahun, seorang pemuda dari warga Jalan Jumpul Lingkungan Il Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan oleh Kapolres Batu Bara, ” Tersangka menjadi kurir Narkotika jenis Shabu karena terdesak butuh biaya lebaran “.

Muhammad Azam Manurung mengatakan, ” mendapat instruksi dari abang iparnya yang berada di Lapas untuk mengantar paket Shabu seberat 977 gram, yang terbungkus dengan kantong teh Cina yang merk Guangyiwan, dengan upah Rp. 5 Juta ” .

Personil Satres Narkoba memperoleh informasi tentang adanya pelaku kejahatan Narkotika yang akan dijual, dan memiliki Narkotika jenis Shabu yang berada di Dusun I Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka.

Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan bersama personil melakukan pengintaian, dan pengamatan di lokasi yang dimaksud. Untuk menjebak sang kurir, sebelumnya salah seorang personil Satres Narkoba Polres Batu bara menyamar menjadi calon pembeli Narkotika jenis Shabu, lalu tibanya tersangka langsung diamankan oleh polisi.

Kepada sipelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) dari Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda Rp. 1 miliar.

(albs70).

Pos terkait