Plt, Kadis DPM-PTSP Kabupaten Nias Barat Sampaikan Imbauan Melakukan Pelaporan SPT Tahunan

Nias Barat. NAK – Pelayanan perpajakan terkait kewajiban pelaporan SPT Tahunan sebagaimana surat edaran Wakil Bupati Nias Barat Nomor : 067/1259/PM-PTSP tanggal 7 Mei 2021, yang dilaksanakan mulai Tanggal 18-20 Mei 2021 bertempat di ruang rapat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias Barat (DPM-PTSP) terlaksana dengan baik sesuai Prosedur yang berlaku, terlihat antusias masyarakat sejak hari pertama hingga pada hari ini Rabu, 19 Mei 2021, mulai dari ASN, Perangkat Desa, Pegawai Swasta maupun Usahawan untuk melaporkan pajak/SPT Tahunannya. Hal ini dibenarkan oleh Plt. Kadis DPM-PTSP Kab. Nias Barat Salome Waruwu, S.IP., MM saat di Wawancarai oleh awak Media Infonias.com di ruang kerjanya, Rabu 19 Mei 2021.

Selain itu, Plt. Kadis DPM-PTSP Kabupaten Nias Barat Bapak Salome Waruwu, S.IP, MM menyampaikan bahwa Visi Misi Bapak Bupati Nias Barat wajib Kita dukung sepenuhnya demi terwujudnya Nias Barat bersih, unggul dan maju demi “Soguna Bazato,” Ini merupakan salah satu inovasi pelayanan DPM PTSP dalam mendorong pengusaha untuk patuh pada Peraturan yang berlaku, sehingga diharapkan para pengusaha di Nias Barat dapat terhindar dari kasus pajak di masa yang akan datang.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya Plt. Kadis DPM-PTSP Kab. Nias Barat menghimbau Masyarakat Nias Barat agar segera melakukan pengisian/Pelaporan SPT Tahunannya secara e-filing maupun e-form dengan mendatangi Kantor Dinas PM-PTSP Kabupaten Nias Barat batas besok tanggal 20 Mei 2021.

” Pelayanan ini dilaksanakan oleh Pegawai dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Gunungsitoli,” tuturnya Salome Waruwu.

(Sabar)

Pos terkait