Pemkab Batu Bara Raih WTP, Tahun Ketiga Selama Mekar, Ta 2018, 2019, 2020

Batu Bara, newssantikorupsi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara menerima LHP BPK Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Pemkab Batu Bara Risky Harahap kepada wartawan, Selasa (11/05/2021) Pemkab Batu Bara telah dapat meraih (WTP) yang ke 3 kali nya yang dilaksanakan di Medan

Dalam kegiatan ini dihadiri Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir, M.AP, Pimpinan BPK Perwakilan Provsu Eydu Oktaini Panjaitan, Ketua DPRD yang diwakili Wakil Ketua DPRD Batu Bara Safrizal, SE. M.AP, Wakil Penanggung jawab pemeriksaan terinci Kabupaten Batu Bara Syaifuddin Lubis , Pengendali Tekhnis Pemeriksaan terinci Kabupaten Batu Bara Ny.Rina Sihombing, Tim Pemeriksa Hendro Palmer Siahaan beserta OPD Kabupaten Batu Bara

Bacaan Lainnya

“ Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Batu Bara mengucapkan terimakasih kepada Bapak Oktain Panjaitan yang telah menurunkan tim pemeriksa terinci Kabupaten Batu Bara yang mana dibulan puasa ini tim pemeriksa sudah bekerja sangat lelah untuk membimbing 42 OPD kami dalam menyiapkan laporan yang berkaitan dengan Aset/ Keuangan dan Pekerjaan Fisik,” ujar Zahir

Menurutnya, hari ini adalah tahun yang ketiga kalinya bagi pemerintah Zahir-Oky menerima LHP BPK tepatnya yang ke 13 selama Kabupaten Batu Bara mekar.

“ Pemerintah Kabupaten Batu Bara akan merencanakan lebih matang dan mengandalkan belanja sesuai dengan klasifikasi belanja agar reklas antar aset tetap tidak terjadi lagi,” tutup Zahir.

Wakil ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Syafrizal mengatakan bahwa tahun 2018 dan 2019 Kabupaten Batu Bara mampu memperoleh penilain atau opini dari BPK yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

“ Kita patut bersyukur bahwa laporan keuangan Kabupaten Batu Bara atas kinerja pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara sesuai dengan opini BPK selama 2 Tahun berturut – turut memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Safrizal

Ia menambahkan bahwa, para Auditor Perwakilan BPK Provsu di Kabupaten Batu Bara telah menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik, sesuai dengan Peraturan BPK No. 3 Tahun 2016 tentang kode etik BPK khususnya pasal 7 Ayat 2 C dan Pasal 7 Ayat 2 K.

(albs70).

Pos terkait