Ketua LSM KCBI Telah Melaporkan Dinas PRKPLH Nias Barat Di Kejari Gunung Sitoli

Nias Barat. NAK – Berdasarkan surat Pimpinan Cabang LSM KCBI Nomor : 006/PC.LSM KCBI-NB/IV/2021 Perihal Melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi  Dinas Perumahan Rakyat Kawasa Pemukiman Dan Lingkungan Hudup kabupaten nias Barat.

Di terima pada atanggal 03/04-2021 Oleh piket jaksa Negeri gunung sitoli An.Folo Baeha, Laporan LSm KCBI Nias Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantas Korupsi Dimana Telah Di ubah Jo.Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Bacaan Lainnya

Dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Organisasi Masyarakat,kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017 tentang pengawasan Oleh Masyarakat selanjutnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Beserta Peraturan Pelaksanaanya.

Aduan Ketua LSM KCBI Kabupaten Nias harat antara lain.
1.Bidang Perumahan Rkayat Tidak layak Huni Menurut Peraturan Yang Berlaku bahwa penerima Rumah BantuaPerumahan Rakyat terswbut adalah Masyrakat Yang tidak mampumArtinya Beratap Rumbia dan berlantai Tanah tetapi kenyataan Di lapangan Di sinyalir Dinas perumahan Rakyat Kawasa pemukiman Dan Lingkungan Hidup Melanggar Ketentuan.

2.Pembangunan Tempat pembuangan Sampah(TPS)Pada TA.2019 DANA DBH provinsi Sumut Senilai Rp.400 juta pada LKPJ Sudah terealisasi Namun Ketika Tem LSM kCBI Melakukan Investigasi Di Lapangan pembangunan Tempat Pembuangan sampah ersebut Fiktif.

3.Pembangunan Sanitasi Air Bersih Anggara 2018-2019 Sesui Hasil Investigasi Lsm KCBI bersama Beberapa Awak Media Di lapangan Aada yang selesai Tapi tidak berfungsi apa lagi Yang Tidak selesai lebih tidak befungsi Bukti Di lapangan telah di Serahkan Di kajari Gunung sitoli.

4.Pembangunan tengki septic.Pada TA.2019 Dari Dana Dak Afirmsin Dengan Nilai Anggaran 2.918.319.000(Dua milyar Sembilan Ratus Delapan Belas Juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah)tidak jelas

Sesuai l Berita Tribrata TV. pada tanggal 11/02-2021 Aneh Kadis PRKPLH Nias Barat Tak Tahu Lokasi Proyek 3 Miliar

Maka dalam Hal itu surat LSM KCBI Tersebut Di minta kepada kepala kejaksaan Negeri Gunung Sitoli Agar Segera Di Tindak Lanjuti surat Laporan dugaan Korupsi Di dinas PRKPLH Nias Barat itu Sudah lebih 1 bulan sampai Saat ini Laporan Tersebut Di

Maka dari itu Ketua LSM kCBI Nias Barat sabar Halawa Beserta Masyarakat yang Tidak Di sebut Namanya Minta Kepala Kejaksaan Agung  Agar Turun tangan Menangani Dugaan Korrupsi Di Dinas PRKPLH Nias Barat tersebut yang gelah Di laporkan Ketua LSM KCBI Nias Barat kepada  kejari gunung sitoli sumatera utara,Di mana Sampai saat Tidak ada titik penanganan Dari jaksa Negeri gunung Sitoli

Sesuai Hasil Konfirmasi Ketua LSM KCBI Kabupaten Nias Barat Sabar halawa kepada Kepala Kejagung RI melalui Whsatpp pada tanggal 1 mei 2021 terkait Laporan Masyarakat.

Maka kepala kejaksaan agung mengatan Melalui yertulis di whsatp Bila seandainya Tidak cepat Di respon Laporan oleh kajari atau Oknum Melakukan penyalagunaan wewenang Di minta nya agar Di Laporkan.

(Sabar)

Pos terkait