Polres Batu Bara dgn kedua kali nya menggalkanl TKI ilegal

Batu Bara,newssantikorupsi.com – Berdasarkan laporan dari warga ke

Personil Polsek Lima Puluh yang di pimpin oleh Kapolsek AKP Rusdi, SH, MM, telah mengamankan Calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia), yang akan berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah, bertempat di Tangkahan
Pematang Polong Dusun VIII Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, minggu (25/4/2021) sekira pukul 01.00 Wib

Bacaan Lainnya

Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, SH. MM membenarkan penangkakan tersebut dan menjelaskan telah mengamankan 31 TKI Ilegal yang akan berangkat ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang Sah berasal dari berbagai provinsi dari sebuah kapal yang siap diberangkatkan.

Calon TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang diamankan sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang terdiri dari 17 orang Wanita (14 Dewasa, 2 Anak-anak dan 14 Laki laki Dewasa.

Dikatakan AKP Rusdi, penggagalan penyelundupan Calon TKI ke Malaysia berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Selanjutnya, ke 31 Orang TKI tersebut, di bawa Personil Polres Batu Bara, menaiki kenderaan yang sudah di sediakan Dalmas Shabara Polres Bat Bara menuju RSUD Batubara, untuk dilakukan Karantina dan Rapid Tes guna antisipasi Penyebaran Covid-19.

31 Orang calon TKI dari berbagai Provinsi tujuan Malaysia, tidak dilengkapi dengan Dokumen yang resmi. Yang tidak Sesuai dgn pendataan yang dilakukan Polsek Lima Puluh lokasi penangkapan.

Pada saat Penangkapan dilakukan polisi, Tekong atau nahkoda Kapal melompat kesungai dan melarikan diri.

(albs70).

Pos terkait