ketua PPK 3-6 NIAS SELATAN DIDUGA SELEWENGKAN DANA PROYEK PASANG BATU MORTARR DI BEBERAPA TITIK

NIas Selatan. NAK – Ketidak-transparanan dan keterbukaan informasi publik PPK 3.6 Nias Selatan dinilai telah mengangkangi UU KIP yaitu UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public, dimana UU ini sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik yang menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, terbuka, transparan, tepat waktu, proporsional, dan cara sederhana, pengecualian bersifat ketat dan terbatas, kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.

teman-teman awak media dan berbagai LSm Nias Selatan, setelah beberapa kali datangi kantor PPK 3-6 yang berada dijalan pelabuhan baru kec.teluk dalam kab nias selatan mengkonfirmasi tentang proyek pelaksana Pejabat Pembuat komitmen (PPK 3.6) terkait jumlah anggaran untuk pembangunan proyek pasang batu mortar tersebut yang mana diduga kuat selewengkan dana proyek tersebut, berdasarkan pantauan rekan media saat ini dilapangan pengerjaannya asal-asalan tidak pernah ada jawaban alias bungkam membisu semuanya. Apa lagi saat ditanya oleh rekan awak media dan beberapa LSM kepada sala satu pegaiwai kantor yg tidak bisa disebutkan namanya ” sebenarnya ketua PPK 3-6 tinggal dimana? jawab pegawai kantor tersebut bapak ini jarang masuk kantor dan dia tinggal dimedan. Sambil tersenyum….
Dari sinilah kami menilai ada unsur tidak ada etika baik dan mengangkangi undang-undang keterbukan informasi dan selalu menghidar kepada awak media dan LSM ada apa yg sebenarnya?

Bacaan Lainnya

Maka teman-teman awak media dan LSM menyampaikan sikap, bahwa pimpinan PPK 3.6 Nisel yaitu Faber Panjaitan, belum pernah bertemu dan jarang masuk kantor perlu diberikan teguran asekalian di hentikan saja proyek pasang batu mortarr di beberapa titik yang ada dinias selatan.

Sejauh penelusuran tim awak media NEWS ANTI KORUPSI.com wilayah Kepulauan Nias telah berusaha menghubungi salah satu pegawai PPK 3.6 yaitu Andrian Hutauruk selaku Koodinator Lapangan proyek tersebut, juga tidak bisa memberikan tanggapan terkait permintaan informasi yang dibutuhkan, sudah beberapa kali menghubungi korlap baik via telepon dan WhatsApp tapi tidak pernah digubris oleh yang bersangkuta.

(DN)

Pos terkait