DUALISME KEPIMPINAN PAPDESI DI KABUPATEN TEGAL DIANGGAP TIDAK SAH

TEGAL. NAK -Beredarnya dua nama kepimpinan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ( PAPDESI ) antara kubu Mulyanto dan Lasdi dianggap tidak sah. Seperti disampaikan Ketua Umum DPP PAPDESI Jateng, Hj. Wargiyati SE, saat hadir di musyawarah PAPDESI Kab.Tegal, di hadapan sejumlah insan media beliau menyampaikan adanya info DPD sudah meng SK. kan saudara Mulyanto itu dinilai tidak sah, karena di tanda tangani pengurus DPD yang belum ber SK atau tidak masuk dalam kepengurusan DPD. Oleh karena terjadi dualisme kepengurusan maka SK DPD Jateng dibekukan dan digantikan Pj. Ketua ,Joko . Yang nantinya sebagai bahan Musda akan memberikan SK.mandat dan untuk Kabupaten Tegal Harsoyo dipilih sebagai Ketua penerima mandat DPC PAPDESI.

Sementara Suharjo selaku Dewan pendiri PAPDESI juga membenarkan apa yang disampaikan ketua umum Wargiyati, bahwa Mulyanto dapat SK dari DPD itu SK nya tidak sah dan cacat hukum. Sedang untuk Lasdi hanya menerima mandat yang dianggapnya SK. “Alhamdulillah kami datang kesini selaku Dewan pendiri semua permasalahan sudah clear, tidak ada kubu kubuan antara Mulyanto atau Lasdi,“ kami.

Bacaan Lainnya

berharap kepada Harsoyo dapat mempersiapkan Muscab untuk mengantar Kabupaten Tegal mempunyai pengurus PAPDESI definitif yang sesuai AD/RT dan hanya satu kepimimpinan, tutur Suharjo. Dalam acara Musyawarah PAPDESI yang berlangsung di Hotel Permata Inn, selain dihadiri Kepala Desa dari Kab. Tegal juga dihadiri dari luar daerah, seperti Rasito yang mengaku dirinya menjabat Kepala Desa Kabupaten Banyumas.

( seno aji )

Pos terkait