Dilantik Sekda Defenitif, Syamsudi Diamanahkan Segera Mencari Solusi Jabatan PLT

Lingga – Kepri. NAK – Memasuki minggu ke-2 bulan suci ramadhan 1442 H. Pemerintah kabupaten (Pemkab) lingga menggelar kegiatan acara pelantikan jabatan definitif Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Lingga, bertempat Ruang PIV Kantor Bupati lingga secara terbatas, Rabu 21/04/2021.

Pelantikan definitif sekda lingga, Syamsudi S.Pd langsung oleh Bupati lingga, Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan hanya dihadiri sebanyak 20 orang pejabat Pemkab lingga dan para tamu undangan.

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaan kegiatan pelantikan tersebut, Bupati Lingga Muhamad Nizar S.Sos meminta kepada sekda definitif untuk ikut mencarikan solusi terhadap jabatan kepala dinas di pemkab lingga yang hingga kini masih banyak di jabat oleh pelaksana tugas atau kata lainnya PLT.

“Harapan kita kepada pak sekda yang secara resmi hari ini sudah dilantik definitif, bisa saling besinergi dan bekerjasama mencarikan solusi terhadap beberapa pemangku jabatan kepala dinas yang hingga hari ini masih berstatus pelaksana tugas”, ucap Nizar.

Dikesempatan yang sama, Sekda Lingga definitif, Syamsudi S.Pd mengatakan “Setelah ini, kami akan berkoordinasi kepada dinas teknis terkait jabatan plt agar segera di Defenitif kan, sehingga kinerja kedepan bisa dilaksanakan secara maksimal.

Syamsudi juga mengatakan, banyaknya jabatan pelaksana tugas (plt) di pemerintah kabupaten lingga saat ini dikarenakan minimnya sumber daya manusia (SDM) di pemerintahan Kabupaten Lingga.

“Dari 17 pemangku jabatan sebagai pelaksana tugas (plt) yang ada di lingkungan kerja pemkab lingga saat ini, diantaranya ada yang merangkap dua (2) jabatan di dinas lain. Dan rangkap dua jabatan ini juga, membuat setiap kinerja pemerintah di lingga jadi kurang maksimal,

Permasalahan jabatan pelaksana tugas (plt), termasuk juga permasalahan rangkap dua jabatan ini harus segera di definitif kan Karena ini sangat berdampak pada kinerja yang harus memikirkan tanggung jawab di dua jabatan”, tutup Syamsudi.

(Mhmd).

Pos terkait