DIDUGA BANGUNAN YANG BERDIRI DI OBYEK WISATA GELAR DESA BATU AGUNG  TIDAK MEMILIKI IMB, PEMERINTAH TERKESAN MELAKUKAN PEMBIARAN DAN MENUTUP MATA

BALI. NAK – Bangunan yang berdiri di obyek wisata gelar desa batu agung kabupaten jembrana di duga tidak memiliki IMB dan menyalahi aturan karena bangunan tersebut berdiri pas di bibir sungai.

Menurut keterangan warga yang berhasil di wawancarai oleh team media newsantikorupsi.com
memberikan keterangan kalau pemilik bangunan tersebut berasal dari kota Denpasar.

Bacaan Lainnya

Sampai saat berita ini di turunkan pemilik bangunan belum bisa di komfirmasi.
Menurut keterangan warga yang berada di lokasi obyek wisata gelar, selain bangunan tersebut menyalahi aturan dan tidak memiliki IMB posisi bangunan seperti itu akan berpengaruh dengan dampak lingkungan seperti limbah dan kerusakan lingkungan dan dari segi penataan bangunan di obyek wisata yang di harapkan dapat menarik wisatawan baik lokal maupun maupun asing bisa mendongkrak perekonomian daerah terkesan sembrawut.
Dan salah satu warga yang berinisial (DD) juga berharap agar pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan seperti ini.

(Kadek)

Pos terkait