Subulussalam. NAK – Walikota Subulussalam H.Alfan Alfian bintang SE. Menyampaikan laporan pertanggunjawaban secara terinci tempat di Aula gedung kantor DPRK subulussalam, Kamis 15/04/2021.
Pantauan Media ini.Acara dipimpin Ketua DPRK Subulussalam Ade Padly Pratana Bintang S.ked.didampingi wakil ketua l,dan wakil ketua ll, dan juga dihadpan Anggota DPRk subulussalam dan para hadir muspida subulussalam.
Acara tersebut diawali membaca Ayat Suci AlQuran dan melagukan lagu kebangsaan indonesia Raya.juga mematuhi protokol kesehatan.dalam kesempatan H Alfan Alfian binta SE,menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara terinci didepan publik.dihadapan semua pihak baik DPRK jugan muspida dan para masyarakat kota subulussalam yang berhadir di acara berlangsung.
Maksut tujuan bawa semua mengtahui kegiatan di pemko yang menggunakan anggaran uang nengara TA 2020 lalu yang telah terialisasi dalam membangun kota subulussalam.yang dimna disampaikan walikota berkewajiban untuk menyampaikan dalam Ahkir tahun.
“sebagaimna terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban yang diamnatkan Oleh pasal 69 Ayat 1 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah diubah dengan undang ubdang Nomor 2 tahun 2015.tentang penetapan peraturan pemerintah penggati undang-undang Nomor 2 tahun 2014.Tentang perubahan atas undang -undang Nomor 23 tahun 2014.yang menyatakan Bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertangungjawaban kepada Dewan perwakilan rakyat daerah.
Acara tersebut berjalan aman,selesai berakhiri dengan ketok palu oleh pimpinan.
(Mkm)