Pencemaran Nama Baik, Wartawan LiputanKepri.com Buat Aduan Polisi

Lingga – Kepri. NAK – Diduga terkait penayangan pemberitaan, seorang Jurnalis media online “liputankepri.com” bernama Eka Arisandi mendapat serangan berupa pencemaran nama baik, fitnah serta ancaman dari beberapa warganet melalui akun Facebook miliknya.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan, setelah berkoordinasi dengan Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Lingga, Eka Arisandi didampingi AJOI Lingga mendatangi Mapolres Lingga pada guna membuat Laporan, Rabu (24/03).

Bacaan Lainnya

Dengan didampingi beberapa orang rekan Jurnalis dari berbagai media, sekira pukul 16:09 Wib diterima di ruangan Reskrim Polres Lingga, lalu petugas melakukan pemeriksaan berkas terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Eka Arisandi.

Usai membuat pengaduan, sekitar pukul 21.05 Wib, Eka Arisandi bersama-sama rekan-rekan awak media selesai membuat aduan di Polres Lingga.

“Pihak Reskrim Polres Lingga terlebih dahulu akan melacak keberadaan pemilik akun FB yang dilaporkan untuk penyidikan lebih lanjut”, demikian kata Eka Arisandi.

Kepada semua komponen masyarakat, untuk perlu selalu mengingat dan diingat, bahwasanya Jurnalis dalam menjalankan fungsinya mendapat perlindungan hukum oleh negara sesuai undang-undang Pers No 40 tahun 1999. Oleh karena itu, tidak boleh ada sikap intimidasi diterima oleh insan Pers, dari kelompok manapun terhadap pribadi Jurnalis ketika melaksanakan peliputan ataupun pemberitaan.

Seorang Jurnalis dalam melaksanakan fungsinya memang dilindungi oleh konstitusi, meski demikian seorang jurnalis dituntut untuk menerapkan etika jurnalistik yang berlaku. Ketika seseorang dan atau kelompok merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan oleh si Jurnalis, dalam hal ini tentunya bisa membuat laporan terkait pemberitaan yang dirasa bermasalah.

Diharapkan kepada semua pihak agar memahami bahwasanya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah berbentuk Negara Hukum, untuk itu, segala sesuatu yang berpotensi menjadi polemik, maka sebaiknya diselesaikan secara Hukum pula.(Mhd)

Pos terkait