Setelah di Dusun Lilir, Polsek Gunungsari Tutup Cafe Tuak di Desa Mekarsari

Gunungsari. NAK —Polsek Gunungsari tidak main-main untuk menutup cafe tuak di Wilayah hukumnya. Setelah menutup sejumlah cafe tuak di Dusun Lilir Barat, Desa Mambalan Kecamatan Gunungsari. Polsek Gunungsari juga menutup sejumlah cafe tuak yang ada di Desa Mekarsari. Penutupan ini dengan mengundang pengusaha atau pengelola cafe tuak di Desa Mekarsari. Pertemuan dilaksanakan di Aula Polsek Gunungsari dan dihadiri oleh Kepala Desa Mekarsari. ‘’ Ini agar tidak ada kecemburuan terhadap Kepolisian. Bahwa koq cafe yang di Dusun Lilir saja yang ditutup. Kami tegaskan yang di Mekarsari juga harus ditutup juga,’’ ungkap Kapolsek Gunungsari, Iptu Surya Irawan, Selasa (16/02/2021).

Pertemuan yang digelar Senin (15/02/2020) pagi itu, untuk menindaklanjuti pertemuan dan kesepakatan yang terjadi pada hari Jumat,12 Februari 2021 terkait penutupan Cafe Tuak di Dusun Lilir Barat, Desa Mambalan Kecamatan Gunungsari. Tujuannya mengantisipasi terjadinya bentrok antara warga dari 5 Desa yang resah dengan kelompok pengusaha warung tuak dan Cafe.
Kapolsek Gunungsari Iptu Surya Irawan mengingatkan, bahwa sudah ada kelompok warga yang tergabung dari 5 Desa. Warga ini resah dan berencana melakukan penutupan Cafe tuak. Tetapi sudah berhasil di redam untuk menghindari terjadinya bentrok fisik.
“Kelompok warga tersebut sudah berhasil kami redam agar tidak terjadi aksi anarkis dari mereka untuk menutup paksa Cafe yang masih bandel dan beroperasi. Jumat kemarin kami sudah mengadakan pertemuan dengan para pengelola dan pengusaha Cafe yang berada di Dusun Lilir Barat Desa Mambalan dengan kesepakan Cafe akan tutup ” katanya.
Tindakan tegas Kepolisian didukung penuh Kades Mambalan, Nasrudin. Ketegasan Kapolsek harus dihormati dan didukung. Dia berharap warga yang mengelola dan pengusaha Cafe di wilayah pemerintahan Desa mekarsari dapat melaksanakan apa yang menjadi keputusan bersama itu.
“Tolong semua pengusaha maupun pengelola Cafe tuak di Dusun Lilir Desa Mekarsari tutup karena usaha kalian tidak memiliki ijin dan melanggar prokes, silahkan urus semua perijinan yang berkaitan dengan pengoperasian Cafe di Dinas perijinan Kabupaten Lobar termasuk rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Lobar,” beber Nasrudin
Setelah semua pengusaha dan pengelola Cafe faham terhadap situasi yang ada. Pengelola sepakat untuk menutup Cafe warung-warung tuak. Kesepakatan ini dengan menandatangani surat pernyataan. Kegiatan berakhir pada pukul 11.00 wita dengan lancar dan aman.

Bacaan Lainnya

(Red)

Pos terkait