Subulussalam. NAK – mengenai jembatan pelayangan tempat lokasi wilayah kecamatan simpang kiri lintas jalan menuju kecamatan longkip masa kerja perpanjangan tambahan waktu samapi tgl 20 pebuari 2021.
Sebelumnya Banyak informasi tentang jembatan diduga serat masalah saat masa dalam pekerjaan.
Rabu 17/02/2021 Awak media konfirmasi Kadis PUPR.di ruang kerjanya.ini penjelasan IR Alahadin.selaku Kadis PUPR kota Subulussalam.
CV Kenpura Alam Nanggroe. yang mengerjakan jembatan berkewajiban untuk menyiapi dan memasang baut baut yang belum terpasang sesui dengan sepec
“Dalam hal inpormasi tentang jembatan pelat reng, baut gordar dan baut SF dan SW, wajib di pasang sebelum di PHO.
“Mngenai di timbun nya alat alat jembatan tersebut,
“yang di timbun mungkin itu Alat yang lebih karena pihak rekanan kontraktor persiapannya pesti dilebihkan dikerrnakan bekerja di atas air.
Bisa saja saat memasang baut jatuh ke air.dan sebelum di PHO itu semua wajjb terpasang.
“Persoalan pekerjaan jembatan kurang baik, itu kita sudah kondisikan akan menyurati pihak BPKP Peropinsi Aceh.untuk mengaudit jembatan tersebut dengan khusus.supaya nantinya lebih jelas.
Sesuai dengan pasal 2 dan 3 peraturan Peresiden Repobelik Indonesia nomor 192.tahun 2014.tentang badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP). BPKP Yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan naisonal.
“mengenai upah gaji Anggota pekerja blum terbayar itu intren mereka dengan kepala tukang.sementara kepala tukang kabarnya sudah di bayar, dan informasinya kepala tukang lama tidak lagi di temukan dan tidak dapat lagi dihubungi oleh pihak kontraktor sampai saat ini. persoalan ini bukan ranah kami.itu itrenan mereka.tutup nya.
(MKM)