Subulussalam, (NAK) – Terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu beberapa hari yang lalu, Polres Subulussalam mengamankan orang diduga pelaku nakoba ,oknum kepala desa suka makmur ikut di amankan saat penangkapan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Karena saat penangkapan tersebut oknum kepala desa ketepatan ada di TKP.
Namun hasil tindak lanjut pemeriksaan,
Kapolres Subulussalam AKBP Qori wicaksono SIK menyampaikan kepada awak media via pesan WhatssApp.selasa 09/02/2021.
“Oknum kepala desa masih dalam setatus saksi sampai saat ini.”
“Barang bukti tidak ditemukan dari nya. Hanya saat pengungkapan oknum kepala desa tersebut ada di tempat kejadian perkara (TKP.)”
“Oknum kepala desa tersebut wajib lapor satu kali dua puluh empat jam,”
Sementara itu oknum kepala desa suka makmur kecamata simpang kiri kota subulussam.Amirudin Padang, mengatakan kepada beberapa awak media. Saya merasa lega, setelah di periksa dalam Dua kali Dua Puluh Empat Jam dirinya tidak ditemukan adanya kaitan dengan kasus pengungkapan jenis sabu.
“urine saya negatif dan saya tidak terlibat dengan kasus pengungkapan tersebut, hanya saja saya saat di TKP bersaman, saya ada diluar halaman berada di atas kereta “katanya.
(Mkm)