Subulussalam. NAK – Dilain tempat malim sabar pardosi warga desa Dah kecamatan Rundeng kota subulussalan,pemilik lahan kebun sawit merasa dirugikan atas kembalinya di kelem oleh LM dengan kawan kawan nyq sehinga terhentinya kegiatan aktifitas dilahan kebunnya tersebut.21/02/2021.
Malim sabar pardosi kembali menyampai ke wartawan media NAK.Awalnya pada hari rabbu tgl 17 sore kegiatan aktifitas terhenti orang pekerja di setop dan dikelem oleh orang yang tidak berdasar dengan hukum yang kuat sehingga saya dirugikan terhitung dari hari kamis tgl 18 sampai saat sekarang hari minggu 21/02/ 2021 aktipitas terhenti di lokasi tersebut . dan saya tidak tau kapan nanti kembali beratifias dilahan saya itu.
“Padahal menurut saya lahan kebun sawit milik saya terrsebut sudah jelas.dan saya membeli atau menggantirugi dari Pak Dodi dan surat legilitasnya lengkap.
“Kalau pun masih ada yang keberatan surat surat saya tersebut. Mengangap tidak sah silakan saja ajukan ke pihak hukum ata pun kepengadilan perdata.dan saya siap mengikutinya.dan jangan lah main hakim sendiri saya sudah cepek unntuk menahan diri.terangnya.
“Tambahnya; terkait llahan saya tersebut sudah pernah perkara ini di tangani pihak kepolisian pada tahun 2019.lalu dengan dugaan perusakan tanaman . samapai berhujung kepengadilan negeri singkil tahun 2020.Akhir putusan di PN singlil inisial AM dan kawan kawannya terbukti bersalah dangan putusan No.5/pid.B/2020/PN Skl.pada tgl tiga juni dua ribu dua puluh yang lalu dan terbukti bersalah dan str.. terpidana saat itu.
Sebelumnya hari sabtu tgl 20 siang polsek rundeng Iptu Abdul malik SH.coba lakukan mediasi kepada kedua belah pihak dan akhir mediasi Kapolsek Rundeng trrsbut mengatakan kepada kedua belah agat menahan diri dan kegiatan di berhenti untuk sementra menunggu beberapa hari..dan saya bersama camat nantinya akan mencari titik temu untuk selanjut nya sebagaimana yang di harap kan.
(Mkm)