KPK diharap selidiki Dinas KPRKPLH Nias Barat 

Nias Barat. NAK – Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS ) yang bersumber dari DBH Prov. Sumatera Utara, dengan anggaran Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah) dan Tengki Septik skala 5-10 kk Tahun anggaran 2019, yang bersumber dari Dak Afirmasi Dengan Anggaran Rp. 2.918.019.000.- (dua miliar sembilan ratus delapan belas juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah), “Tidak jelas”.Diduga Dianas Perumahan Rakyat kawasa pemukiman Dan lingkungan Hidup Nias barat Menantang KPK RI dan jaksa Agung Sesuai Undang Undang Tipikor No 31 tahun 1999 Di mana telah Di ubah nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tndak Pidana korupsi Di negara Republik Indonesia.

Berdasarkan data yang di himpun wartawan Newsantikorupsi.com. dilapangan pada pemberitaan sebelumnya beberapa hari yang lalu Dari media Tribrata TV.terkait “Aneh Kadis PRKPLH Nias Barat, Tak tau lokasi Proyek 3 Milyar”.

Bacaan Lainnya

Dari pernyataan salah seorang warga, yang tidak mau disebut namanya di media ini mengatakan Ada beberapa Lokasi pembangunan Tengki Septik itu yang telah di program kan oleh Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Lingkungan Hidup Nias Barat, (PRKPLH)Akan tetapi Hanya sebatas pembangunan BAC tengkinya saja dan sebagian juga lubang saja sehingga warga tidak bisa menggunakannya sehingga lubang tengki septik tersebut telah dijadikan tempat Kolam ikan, katanya.

Masih Warga, menjelaskan Tempat Pembuangan sampah atau TPS, sejumlah warga menyampaikan kepada media bahwa apapun kegiatan pembagunan di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup di kabupaen Nias barat Itu, seolah-olah hanya bangunan pribadi beliau, dimana TPS ini sangatlah bermanfaat bagi kesehatan dan juga lingkungan sehingga terhindar masyarakat dari berbagai penyakit malaria dan penyakit lainnya.

Sebenarnya dalam menjalankan program tersebut, Dinas itulah yang harus menyediakan Bahan Material Bukan masyarakat yang pemanfaat sehingga bangunan tersebut mengalami kegagalanterdapat kegagalan, pungkasnya.

Warga lain juga mengatakan dimana namanya tidak disebutkan di Media ini, ada salah satu contoh yang telah diprogramkan oleh Dinas Perumahan Rakyat di kabupaten Nias Barat yakni : Pelaksanaan pembangunan Pamsimas baik anggaran tahun 2019 dan tahun 2020, dimana ada beberapa desa yang hingga kini tidak termanfaatkan air bersih itu disebabkan Penyaluran untuk warga melalui pipa tidak ada,

Selain itu, ada juga bantuan Perumahan Rakyat, untuk masyarakat Nias barat, namun yang lebih di utamakan oleh dinas terkait adalah Famili mereka walaupun familinya itu tidak layak untuk mendapatkan bantuan tersebut akan tetapi tetap di data oleh dinas perumahan.

Disampaikannya, ada rumah bantuan dari pusat yang di dirikan di tengah hutan contohnya di Desa Onowaembo kecamatan Lahomi kabupaten Nias barat, Padahal ada rumah pemilik itu bahkan tidak layak untuk mendapatkan bantuan itu, namun karena keluarga dari pada kadis, “Wajib dapat”, sehinggga rumah tersebut penghuninya adalah hantu, paparnya.

Atas keluhan sejumlah masyarakat Nias Barat, Meminta dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada KPK RI Dan jaksa Agung, untuk melakukan penyelidikan terkait “Dugaan Korupsi Di Dinas KPRPLH Nias barat” bila perlu diserahkan kepada pihak yang berwenang sehingga menjadi pembelajaran bagi instasi lain.

Sepengetahuan kami masyarakat bahwa bantuan itu dari pusat untuk warga yang tidak mampu bukan untuk orang mampu, untuk itu kami mohon di perhatikan dari Pusat, Provinsi terlebih lebih Pemda Nias Barat, supaya keluhan kami masyarakat bawah dapat dikabulkan, pinta warga yang tidak di sebut namanya, hal disampaikan kepada awak media pada hari senin tanggal 15/02-2021 Bahwa Kadis KPRKPLH Nias barat Siap Melawan dan menantang KPK RI.

Terkait keluhan dan Dugaan Korupsi di Dinas Permukiman dan Lingkungan Hidup Nias Barat, Ketua LSM KCBI Nias Barat, Sabar Halawa, Menyurati KPK-RI dan Pihak Aparat terkait untuk menindak lanjuti Pembangunan TPS dan Tengki Septik di Kabupaten Nias Barat, yang diduga kuat, “Lahan Korupsi”.

(Sabar)

Pos terkait