Subulussalam. NAK – Kebun warga masyarakat desa sepadan luas setengah hektar.di lalap sijago merah. kapolsek Rundeng langsung turun tangan beserta personil untuk melakukan pemadaman kebun masyarakat tersebut rabu 10/02/2021.
Dalam upaya pemadaman tersebut kapolsek rundeng membawa personilnya berjumlah 6 orang dan dibantu dari beberapa warga setempat,untuk mehentikan perayapan api si jago merah. yang sudah merayap kelahan masyarakat untuk di pamadamkan.
Sementara itu Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik SH.menyampaikan “Semalam kami mendapatkan hotpos dan allahamdulilah setelah kami cek dan melakukan pemadam, kami berhasil memadamkan sumber titik api untuk sekarang apinya sudah padam,terengnya.
Dalam upaya pemadamman tersebut mengunakan satu unit mesin dosmer.
Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik SH. menghimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan pembakaran lahan.dan apabila ada lagi berani melakukan kami tidak pilih kasih dan akan menindak secara tegas sesui dengan berlaku undang-undang PPlH nomor 32 tahun 2009,dengan pidananya maksimal 10 tahun dan denda 10 meliar,
Harapannya Kapolsek kepada Kepala Desa Kecamatan Rundeng agar saling menyampaikan kepada masyarakatnya masing2 agar tidak lagi melakukan pembakaran lahan.
Beloh membuka lahan tapi jangan lah melakukan pembakaran secara merata,karena itu sudah melanggar ketentuan undang undang.tutupnya
( MKM)