KADISBUN ACEH SINGKIL DAN DISBUN PROPINSI ACEH SALING TUDiNG “TERKAIT PROGRAM (PSR

Aceh Singkil. NAK – Program Replanting /PSR  Aceh Singkil Di Duga Ada Unsur Dibalik kepentingan Oknom Oknom Penjabat Pemerintahan Dengan Ketua Kelompok Tani warisan anak bangsa (WABA) .

Secara terpisah, Plt Kepala Dinas Perkebunan Aceh Singkil, Zulkifli, di menjelaskan. “Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Singkil hanya memverifikasi data usulan dari dinas Pertanian dan perkebunan provinsi Aceh yakni melalui aplikasi online, benar atau salah itu keputusan dinas perkebunan Aceh,

Bacaan Lainnya

Setelah dinas Provinsi Aceh ok, data calon penerima manfaat langsung di kirim ke Dirjen Pertanian di pusat, setelah disana juga sudah oke keluarkanlah rekomtek kepada BPDPKS.

Selanjutnya barulah masuk dalam unit kerja, yaitu ada tiga Instansi pembentukan pendukung kerja yaitu, BPDPKS, BANK. Kemudian kelompok petani atau Koperasi,” ungkap Zulkifli.

Ini Penjelasan yang di kompirmasi beberapa bulan yang lalu di dalam ruangan nya.

Selanjutnya ini Keterangan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, melalui seketaris Dinas Ir. Cut Huzaimah,MP menjawab konfirmasi menyebutkan.

“Kegiatan PSR usulannya dari pengusul Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Koperasi, melalui aplikasi online yang ditujukan ke dinas yang menangani perkebunan di kabupaten daerah, Kota setempat.

Dinas kabupaten yang melakukan Verifikasi Dokumen dan lapangan, apabila menurutnya sudah sesuai maka diteruskan ke Dinas Propinsi Aceh, bila belum sesuai maka di kembalikan kepada pengusul untuk diperbaiki kembali atau di batalkan.” Katanya.

Masih kata Ibu Cut, “Dinas propinsi hanya melakukan Verifikasi Administrasi terhadap Dokumen yang diajukan oleh Kabupaten daerah, Kota saja, bila sesuai baru kami ajukan Kepusat.

Jadi usulan bukan dari propinsi, karena calon petani dan lahan ranahnya di Kabupaten kota sendiri.

Terkait dengan penggunaan dana dinas Propinsi tidak memiliki kewenangan menjawab karena kontrak ditanda tangani oleh pihak ketiga antara (Gapoktan) di daerah, Perbankan dan BPDPKS, Demikian ujar Cut Huzaimah, mantan Kepala bidang Pembenihan, Produksi dan Perlindungan Perkebunan Yang di langsir dalam Berita news .

Kemal Pinem . tanggal 10 Pebuari 2021 kembali menuturkan usai membaca beritanews yang di langsir terkait tanggapan Disbun Aceh Singkil dan Disbun Propinsi Aceh saling Tuding ternyata Dinas Kabupaten Aceh Singkil yang berwenang bukan Propinsi dan Harapan kami kepada penegak Hukum Polda Aceh Usut Dugaan Penyalah Gunaan yang menimbulkan Aroma(KKN) yang di lakukan antara PPL Disbun Dan ketua kelompok WABA.dan Berinisial SRS mendapat kan Replanting seluas 36 Ha .
Bahkan Saudara SRS Pengusaha besar dan pemilik Exscafator/Beko yang di pakai untuk membersihkan Lahan Program PSR tersebut kenapa bisa .jelas Kemal Pinem.

(Aiyub)

Pos terkait