Kades Tetehosi Kec, Sirombu Kab, Nias Barat Bantah Keras Tudingan Penyelewengan DD Dan ADD TA.l, 2019-2020

Nias Barat. NAK – Berdasarkan Surat Laporann Pengaduan Masyarakat,Dan ketua BPD Desa Tetehosi kecamatan Sirombu kabupaten Nias Barat Sumatera utara pada tanggal 30/01-2021, Yang Di alamatkan kepada Inspektur, Nias Barat.

PMD Nias Barat, Bersama Dengan Jaksa negeri Gunung sitoli sumatera utara dan kepada kapolres Nias Demikian juga kepada LSM baik media cetak Dan Online.

Bacaan Lainnya

Dengan Perihatin Dugaan Penyelewengan Dana Desa tahun 2019-2020 Di Desa Tetehosi Kecamatan Sirombu kabupaten Nias barat, sesuai intruksi Presiden RI dan menteri Keuangan RI Penggunaan Dana Desa harus tepat pada sasaran sesuai musyawara Desa.

Demikian juga undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi, dalam Hal loporan masyarakat tersebut Masyarakat Tetehosi pertanyakan kepada pihaknterkait melalui Surat laporan pengaduan, maka dengan Surat masyarakat Tetehosi kecamatan Sirombu Nias Barat tersebut.

ketua Lsm KCBI Kabupaten Bersama Dengan tem Dan di ikuti Dengan Media Tribata TV, Dan media Newsantikorupsi.com mencoba melakukan investigasi pada hari senin tanggal 08/02/2021 Di Desa Tetehosi pada waktu itu LSM KCBI Bersama Media konfirmasi Kepada kepala Desa AMONI,O HIA, Sekertaris Satieli Hia, dan Bendahara Martinus Daeli Bersama Kepala Dusun 1 dan kepala Dusun 2 Di kantor Kepala desa Tetehosi Pada pukul,14.30 sore,

Tribrata Tv. Media Newsantikorupsi.com Pertanyakan Laporan pengaduan Masyarakat tetehosi itu Kepada kepala Desa Ada 16 etem Dugaan Indikasi Penyelewengan Yang Si lakukan oleh kepala desa tersebut Di antaranya
penggunaan Dana covid 19 tahun 2020 atidak Sesuai Di SPJ.
terkait Dengan Gedung Paud tidak sesuai dengan musyawara Desa
Nomenklatur kegiatan Belanja modal Jalan bahan baku/material tidak dinketahui Oleh Masyarakat, kegiatan pemuda Olahraga Belum perrnah Dilihat Masyarakat, modal belanja Bangunan Taman, Balai pertamuan telah di alihkan jadi gedung tk tanpa di setujui, masyarakat.

kemudianpengadaan mobil Desa melalui Dana Bumdes tidak sesuai aturan pengakuan masyarakat, Di lanjutkan Isi surat masyarakat Bahwa P-APBDes 2020 Tidak sesuai Dengan Ketentuan Dengan

sejumlah pertanyaan Wartawan kepada kepala desa Amonio Hia bersama Sekertaris Desa Satieli Hia Di Bantah Keras Bahwa Isi Laporan pengaduan Warga Desa Tetehosi Ini tidak benar, yang mulai Dari Dana Tk,paud itu hanya kurang lebih 40 jt honor guru 3 Orang x500 ribu,Dan semua kebutuhan anak TK Di Desa Tetehosi ini Dari Dana 40 jt itu kami ambil Seragam Baju Tk,Dan Tas Di tambah Tambahan makanan bergizi,itu namanya operasional Guru Bukan Rp.109.000.000 jtsehingga orang tua murid tidak mengeluarkan Biaya anak mereka karena Dana desa yang belanjakan, Terkait dengan Harga mobil Desa yamg Sebenarnya Hanya 183 jt, Kwantasi kok ada sari sorum, namun kalau platnya memang warna hitamnkarena belummkeluar plat merehnya dari sorum.

di lanjutkan Satieli Hia sekdes menyampaikan kalau taman tidak ada, taman itu menurut saya mungkin taman bunga di depan kantor Desa ini, namun biaya pop bungan bersama bungan tidak besar sebagaimana yang laporkan oleh masyrakat tetehosi ini ,dimana 12 jt anggaran itu tidak benar.

dinlanjutkan Satieli Hia mengatakan Kalau pemeliharaan Jalan tidak pernah Kita muat di APBDes mungkin itu tudingan masyarakat jalan menuju Pantai kamadu itu, tapi itu hukan pemeliharaan mulai dasar TPT,dan Rabah Beton Dengam Dana sebesar 91.juta kalau pemeliharan jalan tidak saya ketahui di mana letak itu,” ungkap satieli Hia Dia akhiri.

(sabar)

Pos terkait