Dinas KPRKPLH Nias Barat DiDuga Anggaran TA 2019 baru Di kerjakan Pada Anggaran Tahun 2021

Nias Barat. NAK – Pantas saja kadis PRKPLH kabupaten nias barat Tidak tau lokasi proyek 3 Milyar itu sebabnya proyek

Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah (TPS ) yang bersumber dari DBH Prov. Sumatera Utara, dengan anggaran Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah)Benar Sampai Saat Masih Belum Jelas Lokasi Terdapat Info Dari warga Setempat Bahwa yang tidak Di sebut Namanya Pernah kami Dengar Bahwa Ada Di Desa Lahusa kecamatan sirombu Pembangunan Tempat pembuangan Sampah itu(TPS)Namun Hanya sebatas Pembersihan Lokasi sehingga Pernah Kami Dengar Sudah Masuk Sxpakator Di lokasi itu kemudian Kalu pembangunanya tidak ada,dan sekarang Lahan TPS itu tidak jelas lagi Karuna Di bukit mereka buat di tengah hutan sampai saat ini belum pernah warga membuang sampah Di lokasi TPS tersebut,demikiannjuga Jalan di lokasi TOS itu tidak bisa kendaraan Roda empat Lalui,paling kendaraan yang bisa masuk di lokasi itu roda dua karena jalan tersebut jalan buntut,tutur warga yang tidak di tulis namannya Di lanjutkan menyampaikan kepada media tribrata tv.dan wartawan mitrapol iya menyampaikan terkait Tengki Septik skala 5-10 kk itu kalau dananya kami tidak tau kalau anggaran tahun 2019 atau anggaran tahun 2020 yang bersumber dari Dak Afirmasi itu Karena Sebagian Bahan Masuk pada akhir Bulan Desember 2020 Namun Baru tahun 2021 ini kami kerjakan Dengan petunjuk PPK sama kami 5kk di bentuk tampungan kotaran itu kemudian Di sambung Pakai pipa sehinga pipa itu Bisa sampai Di tempat Tengki septik Dengan Biaya Total nominalnya Pipa Tengki septik Dan Bentuk Bacnya Habis 30 juta bersama Dengan HOK kami tutur warga tersebut kalau klocenya Kami masyarakat yang belanjakan pribadi Sehingga kami warga Merasa Ada Tipuan masyarakat Dalam kegiatan Pembangunan Tengki septik ini Dari Dinas oerumahan Kawasa Pemukiman Dan Lingkungan Hidup kabupaten Nias barat Dan Bila perluh dalam hal ini Di minta kepada pihak penegak hukum Untuk melakukan penyidikan Kegiatan Pembangunan tengki septik ini di masyarakat Nias barat. Dengan Anggaran Rp. 2.918.019.000.- (dua miliar sembilan ratus delapan belas juta tiga ratus sembilan belas ribu rupiah), “Tidak jelas”.Diduga Dinas Perumahan Rakyat kawasa pemukiman Dan lingkungan Hidup Nias barat Di duga Telah Ada Indikasi Korupsi dalam pelaksanaa Kegiatan pembangunan tengki septik terswbut Sesuai Undang Undang Tipikor No 31 tahun 1999 Di mana telah Di ubah nomor 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tndak Pidana korupsi Di negara Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang di himpun wartawan Newsantikorupsi.com dilapangan pada pemberitaan sebelumnya beberapa hari yang lalu terkait “Aneh Kadis PRKPLH Nias Barat, Tak tau lokasi Proyek 3 Milyar”.San kemudian Bantuan Dana DAK dari Pemerintah Pusat Mubazir Namun tidak tepat pada sasaran.

pembangunan Tengki Septik itu yang telah di program kan oleh Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Lingkungan Hidup Nias Barat, (PRKPLH)Akan tetapi Hanya sebatas pembangunan BAC tengkinya saja dan sebagian juga lubang saja sehingga warga tidak bisa menggunakannya sehingga lubang tengki septik tersebut telah dijadikan tempat Kolam ikan, katanya.

Masih Warga, menjelaskan Tempat Pembuangan sampah atau TPS, sejumlah warga menyampaikan kepada media bahwa apapun kegiatan pembagunan di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup di kabupaen Nias barat Itu, seolah-olah hanya bangunan pribadi beliau, dimana TPS ini sangatlah bermanfaat bagi kesehatan dan juga lingkungan sehingga terhindar masyarakat dari berbagai penyakit malaria dan penyakit lainnya.

Warga lain juga mengatakan dimana namanya tidak disebutkan di Media ini, ada salah satu contoh yang telah diprogramkan oleh Dinas Perumahan Rakyat di kabupaten Nias Barat yakni : Pelaksanaan pembangunan Pamsimas baik anggaran tahun 2019 dan tahun 2020, dimana ada beberapa desa yang hingga kini tidak termanfaatkan air bersih itu disebabkan Penyaluran untuk warga melalui pipa tidak ada,

Atas keluhan sejumlah masyarakat Nias Barat Tesrsebut Meminta dengan tidak mengurangi rasa 9hormat kepada KPK RI Dan jaksa Agung, untuk melakukan penyelidikan terkait “Dugaan Korupsi Di Dinas KPRPLH Nias barat” bila perlu diserahkan kepada pihak yang berwenang sehingga menjadi pembelajaran bagi instasi lain.

Sepengetahuan kami masyarakat bahwa bantuan itu dari pusat untuk warga yang tidak mampu bukan untuk orang mampu, untuk itu kami mohon di perhatikan dari Pusat, Provinsi terlebih lebih Pemda Nias Barat, supaya keluhan kami masyarakat bawah dapat dikabulkan, pinta warga yang tidak di sebut namanya, hal disampaikan kepada awak media pada hari kamis tanggal 25/02-2021 Bahwa Kadis KPRKPLH Nias barat Penegak Hukum.

Terkait keluhan dan Dugaan Korupsi di Dinas Permukiman dan Lingkungan Hidup Nias Barat, Ketua LSM KCBI Nias Barat, Sabar Halawa, Menyurati KPK-RI dan Pihak Aparat terkait untuk menindak lanjuti Pembangunan TPS dan Tengki Septik di Kabupaten Nias Barat, yang diduga kuat, Terjadinya Lahan Korupsi Dinas tersebut.

(Sabar)

Pos terkait