CV Pandan Jaya” Terancam Di Bleakclist, Dugaan Terkait Proyek (RKB) SDN Ladang Bisik

Aceh Singkil. NAK – Program pembangunan ruang kelas baru(RKB) SD Ladang Bisik sumber dana otsus Rp501,411, 000 Ta 2020 consultan perencanaan oleh CV.CIPTA MANDIRI CONSULTANTsebagai pelaksanaan CV Pandan Jaya di awasi oleh CV.NADHIFA mulai kegiatan tanggal 13 mei 2020 Berakhir 20 nopember 2020.

Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan ruang kelas baru(RKB) Sekolah dasar negeri(SDN) kampung Ladang Bisik kecamatan Kota Baharu baru baru ini di pelaksanaan kerjakan oleh CV Pandan Jaya.

Bacaan Lainnya

Namun, sayangnya baru saja kerjaan selesai kegiatan tersebut sudah mulai retak retak di bagian lantainya dokumen tanggal 15 januari 2021 ini.

H. KETEK, /CV Pandan Jaya ketika di kompirmasi lewat via henpon nya nomor 08139 6 13 XXXX pada tanggal 23 januari 2021 yang di rekam.
Menurut H KETEK pembangunan yang di kerjakan tidak ada masalah atau pun temuan tim PHO dari dinas pendidikan kabupaten aceh singkil atau dari Consultant pengawasan, nah jikalaupun itu pekerjaan tidak sesuai ataupun rusak. saya sudah selesai urusan dananya pun sudah cair 100%.ujar Ketek.
Lanjutnya lagi pekerjaan ini “proyek pak bupati” biar semua jelas dan kalau memang kwalitas pembangunan ruang kelas (RKB) yang saya kerjakan itu sudah semua selesai dan di bayar .Kalau ada masalah tentang proyek tersebut itu kesalahan orang dinas pendidikan, dan kalau bapak wartawan mau datang saja kerumah biar di bantu sekedar uang rokok, dan kalau mau di beritakan silahkan saya tidak masalah jikalau ada kesalah dalam pekerjaan itu, kesalahan orang dinas pendidikan, karna saya sudah serah terima dan sudah di bayar.jelasnya lewat via henpon.

Kharillulah S.Pd, Kepala dinas pendidikan kabupaten aceh singkil saat di kompirmasi tanggal 4 pebuari 2021 di ruangannya , menurutnya pekerjaan tersebut masih dalam tanggung jawab pelaksanaan kegiatan CV Pandan Jaya, dan saya sudah saya panggil Derekturnya CV Pandan Jaya pak H. Ketek selasa kemaren pada tanggal 2 pebuari 2021 agar secepatnya memperbaiki pekerjaannya sesuai dengan rancangan anggaran biaya (RAB) nya.ucap Kharillulah.

Menurut dia, mengenai kegiatan pembangunan ruang kelas baru (RKB) tersebut masih dalam proses pemiliharaan artinya , CV ,Pandan Jaya masih tetap bertanggung jawab sebagaimana aturan yang sudah di atur, namun bukan itu saja secara aturan kami dari dinas memberikan saksi akan membleaklist perusahaan CV PandanJaya yang telah dalam catatan khusus tentang pelanggaran terhadap contraktor terkait kinerja yang di lakukan berdasarkan laporan yang kami terima ,sebagai laporan kami ke inspektorat nantinya.tegas Kharillulah.

(Aiyub)

Pos terkait