Rapat Pleno DPD Partai Golkar Emanuel Daeli ST Usul PAW DPRD Kab, Nias Barat

Nias Barat. NAK – Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Barat, Petrus S. Gulo, SE., menginformasikan bahwa telah ada Surat Keputusan DPP Partai Golongan Karya Nomor: SKEP-383/DPP/GOLKAR/XII/2020, tentang Pemberhentian Dari Keanggotaan Partai Golongan Karya Atas Nama Saudara Kristora Pro Nobis Daeli, tertanggal 28 Desember 2020, ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golongan Karya.

Surat Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari: Surat DPD Partai Golongan Karya Provinsi Sumatera Utara Nomor: B-585/GK-SU/V/2020 tertanggal 19 Mei 2020 tentang Usulan Pemberhentian Kristora Pro Nobis Daeli sebagai Pengurus dan Anggota Partai Golkar, Surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Nias Nomor: K/18A/IV/RES.1.9./2020/Reskrim tanggal 08 April 2020 perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, dan Notulen Rapat Korbid Kepartaian DPP Partai Golongan Karya tertanggal 09 November 2020.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kabupaten Nias Barat, Petrus S. Gulo, SE.
Dalam SK DPP Partai Golongan Karya tersebut, menetapkan:
1. Memberhentikan dari keanggotaan Partai Golongan Karya, atas nama Saudara Kristora Pro Nobis Daeli NPAPG: 1225010070210007.
2. Dengan disahkannya Keputusan ini, maka nama sebagaimana tersebut pada diktum pertama, Hak dan Kewajiban sebagai Anggota Partai Golongan Karya dinyatakan dicabut.
3. Surat Keputusan ini sekaligus sebagai persetujuan DPP Partai Golongan Karya untuk melakukan proses pergantian antar waktu anggota Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Nias Barat atas nama Saudara Kristora Pro Nobis Daeli kepada calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Nias Barat yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.

Surat Keputusan ini telah ditindak lanjuti DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Nias Barat melalui Rapat Pleno DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Nias Barat pada tanggal 05 Januari 2021, dan mengusulkan Saudara Emanuel Daeli, ST., yang memperoleh suara terbanyak berikutnya, sebagai pengganti antar waktu DPRD Kabupaten Nias Barat.

Surat Keputusan ini sangat jelas dan terinci.
Sebagai kader Partai, harus taat azas, menghormati dan melaksanakan Keputusan Partai di jelaskan.

(sabar)

Pos terkait