Kuasa Hukum Dico Ferdinan Novi Yanti, SH Nilay Putusan Sidang Cacat, Akan Ajukan Banding

Lampung Utara. NAK – Usai menghadiri persidangan dan mendengar pembacaan amar putusan tindak Pidana 338 yang di bacakan oleh Majelis Hakim Aris Munandar, di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Bumi.

Pakta persidangan disampaikan oleh Noviyanti,SH Kuasa Hukum Dicho Ferdinand Akbar bin Kausar.Dari berbagai upaya pembuktian klien saya tidak benar-benar terbukti bersalah melakukan tindak Pidana.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana di sebutkan dalam”Pasal 338 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain di ancam Pidana 15 lima belas tahun penjara paling lama.

Noviyanti”Meyakinkan bahwa klienya bukan orang yang telah ikut turut serta dalam tindak Pidana putusan hakim pada Pasal 338 KUHP.

Berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan hasil “Rekonstruksi” Dicho Ferdinand Akbar bin Kausar Klein kami, tentunya dapat kam yakini dan kami nilai tidak terlibat melakukan, tindakan pidana kepada Korban, sebagaimana yang telah di putuskan.

Dalam sidang tindak pindana 338 yang melibatkan Dicho Ferdinand Akbar dan pelaku utama Mut Aripin bin Subuh.

“Pasca kejadian Penganiayaan dengan Pemberatan dan menghilangkan nyawa orang lain terjadi kepada seorang remaja selaku korban Agus Tara bin Gandi.

Dengan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara yang memutuskan kepada kllein saya Dicho Ferdinand 15 tahun penjara ” tentunya kami Tim Kuasa Hukum akan berupaya lain”

Untuk mengajukan Banding atas putusan majelis hakim dimaksud, dan kami juga menilai hakim kurang cermat meneliti pakta kejadian yang sebenarnya dalam perkara tersebut.” Katanya di media ini. Rabu, 13/1/2020.

“Tempat Kejadian Perkara di Desa Tatakarya Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, sekira delapan bulan yang silam.

Dengan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara yang memutuskan kepada kllein saya Dicho Ferdinand 15 tahun penjara ” tentunya kami Tim Kuasa Hukum akan berupaya lain”

Noviyanti”Meyakinkan bahwa klienya bukan orang yang telah ikut turut serta dalam tindak Pidana putusan hakim pada Pasal 338 KUHP.

Berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan hasil “Rekonstruksi” Dicho Ferdinand Akbar bin Kausar Klein kami, tentunya dapat kam yakini dan kami nilai tidak terlibat melakukan, tindakan pidana kepada Korban, sebagaimana yang telah di putuskan.

Kami pun siap dari berbagai saksi-saksi kami maupun saksi korban di lakukan “Konfrontir” kembali. Agar perkara ini terang benderang dan dapat menghasilkan kepastian hukum yang sesungguhnya.” Pungkasnya.

Terkait dengan apa yang di sampaikan Noviyanti Kuasa Hukum dari Dicho Ferdinand ” Pihak Pengadilan Negeri Kotabumi, khususnya Hakim Aris Munandar, belum dapat di konfirmasi.

(yudi)

Pos terkait