Nias Barat. NAK – pada Hari Senin tanggal 17/1-2021 Media ini Bersama Ketua LSM Strategi Tohuge Maruhawa Dan Ormas AMPI Tolondaodo Waruwu,Temui Kepala Inspektur Kabupaten Nias Barat Turuna Gulo Di ruangan Kerjanya
media ini mencoba wawancarai kepala inspektur turuna gulo terkait kasus yang di laporkan Oleh Ketua LSM strategi tohugo Gulo,dan Ormas AMPI Tolondaodo wafuwu Pada Tahun 2019 yang Di mana kasus Dugaan Korupsi tersebut Di Lakukan kades Balewondata Kecamatan sirombu Nias barat tersebut Sudah Dua tahun Laporan Ormas tersebut Tindak Lanjut Dari Apip Nias Barat Tidak Ada Sehingga Masyarakat Desa Balowondate Sirombu Tersebut Bertanya-tanya.Turuna Gulo jawab:Kita turunkan Lagi Tem Audit Di desa itu
Dilanjutkan Ketua Strategi Tohuge Maruhawa Tanyakan Bagaimana Kasus Desa Halomana Kecamatan Sirombu Dana Desa Anggaran tahun 2016-2017 Yang telah Terdapat kerugian Negara itu?Di mana telah Hampir 4 tahun kasus itu tidak jalan ada apa di balik itu di mana kerugian Negara terdapat Rp.354 juta rupiah apakah Apip Nias Barat Membiarkan?Tanya Lsm Strategi.
jawab: inspetur turuna Gulo Mengatakan Kasus itu telah Di serahkan ke APH,namun penegak hukum mengembalikan ke Apip untuk melengkapi Data,
Lanjut turna Gulo mengatakan Apip Minta dokumen Kepada kepala desa Mereka tidak Menyerahkan Makanya Masih Tidak Jalan kasus Halamona itu,
kemudian wartawan Ini tanyakan Berapa kasus Dana Desa yang Di serahkan Ke pihak Penegak Hukum turuna Gulo Tidak mau jawab,Malah Iya menjawab Tidak Mau pihak penegak Hukum Proses selalu di kembalikan ke Apip tutur Turuna Gulo sama wartawan.
Dalam Hal yang Di sampaikan Turuna Gulo ke wartawan ,Maka Di Duga Sengajah Apip Nias barat Lambatkan Pengambilan Dokumen yang angat Di butuhkan Oleh Pihak Penyidik Tipikor Dalam Kasus Kepala Desa Halamona kecamatan Sirombu Nias Barat Sehingga Tidak Bisa Ke tindak Lanjuti Oleh Pihak Penegak Hukum.
(sabar)