Inspektorat Melarang Wartawan Meliput

Nias Barat. NAK – Diduga agar luput dari pemberitaan media massa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nias Barat kantor Inspektorat Nias Barat, diperketat penjagaan dan pengawasan oleh personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna menghindari konfirmasi atau peliputan dari Wartawan.

Hal itu dilakukan oleh oknum berinisial JG, atas instruksi Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nias Barat Yobedi Gulo.

Bacaan Lainnya

“Pelarangan konfirmasi kepada pimpinan Inspektorat ini kita lakukan, sesuai aturan dari Kasatpol (Kasat Pol. PP)”, ujarnya saat dilakukan konfirmasi pada Rabu (27/01/2021), bertempat dilobi kantor Inspektorat Nias Barat.

JG, mengakui berdasarkan petunjuk Kasat pol PP Yobedi Gulo, kalau ada LSM/Pers yang mau meminta informasi di kantor Inspektorat diarahkan ke Dinas Kominfo Nias Barat.

“Menurut arahan kepada kita, kalau ada yang mau konfirmasi kepada Inspektur Kabupaten Nias Barat atau kepada siapapun di kominfo saja diarahkan”, ungkapnya.

Ketika ditanyakan apakah ada acuan atau Dasar Hukum dari larangan tersebut ?oknum JG, menyampaikan bahwa Syarat Operasional Prosedur (SOP) tidak ada hanya itu dilakukan semata-mata atas petunjuk pimpinannya.

Saat di minta konfirmasi terkait hal itu kepada Kasat Pol. PP Nias Barat Yobedi Gulo, sedang sibuk.

Ditempat berbeda, Sekretaris Dinas Kominfo Nias Barat Famaiginia Hia, ketika juga wartawan konfirmasi iya mengatakan tidak ada petunjuk kepada pihaknya sebagai sumber informasi atas segala kegiatan di masing-masing OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

“Sepengetahuan saya tidak ada petunjuk atau SOP kami bahwa sebagai sumber informasi dari setiap kegiatan dan program OPD atau sebagai pemegang kunci dari instansi tersebut. Menurut kami tidak harus Dinas Kominfo yang tepat untuk menyampaikan segala kegiatan OPD karena Dinas Kominfo itu bukan juru bicara instan sebab masalah penguasaan”, ungkapnya.

Atas hal tersebut Ketua Komcab Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Kabupaten Nias Barat Aminudin Hia, menyayangkan kalau Pemerintah Nias Barat terus tertutup pada pemberian informasi publik, “Oknum bisa dianggap sembunyikan kinerja”.

Oleh karena itu Di minta Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat agar mengarahkan kembali pimpinan OPD yang tidak patut dan mengkangkangi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena Pemerintah Daerah bisa dianggap menciptakan isu yang kurang sedap di dengar oleh elemen masyarakat”, ujarnya.

Lanjutnya, selain dari pada itu juga kita berharap Kepala Daerah mengevaluasi Kepala OPD yang tidak mendukung program dan kegiatan Pemerintah.dan iuga yang tidak mau bermitra dengan Wartawan

“Barangkali dia itu tidak cocok lagi pada jabatan tersebut sehingga tidak menampakkan sinerjitas dengan para pihak, termasuk kepada LSM/Pers. Jadi kalau dipertahankan terus di khawatirkan akan berefek pada penurunan nilai pelayan publik di daerah Nias barat.

(sabar)

Pos terkait