Dua Tersangka Pengecatan RSUD, Dabo, Ditahan, Ini Penjelasan Kasi Pidsus Kejari Lingga

Lingga, Kepei. NAK – Setelah menjalani proses panjang hingga mencapai tahunan dua (2) tersangka dugaan korupsi proyek pengecatan rumah sakit umum dabo (RSUD) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, kepulauan riau,(Kepri)- resmi di tahan pihak kejaksaan negeri (Kejari) Lingga.

Menanggapi informasi sumber yang enggan namanya dilampirkan dalam pemberitaan, Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasipidus) Kejari lingga, saat dikonfirmasi wartawan, Josua Tobing menjelaskan.

Bacaan Lainnya

“Pagi jg bang…
Iya benar bang semalam, tepatnya Selasa malam 05 Januari 2021 sekira pukul 21.00 wib, kami (pihak Kejari lingga-red) telah melaksanakan penetapan penahanan hakim tipikor Tanjungpinang terhadap terdakwa berinisial AWS dan SN (perkara pengecatan RSUD dabo 2018) di Lapas Kelas 3 Dabo Singkep. Dan para terdakwa di tahan selama 30 hari terhitung sejak 05 januari 2021 hingga 03 Pebruari 2021”. Ucapnya, Rabu 06/01/2021 sekira pukul 09.41 wib.

Disinggung terkait penahanan dua tersangka tersebut sudah ada putusan sidang pengadilan, Josua menyebutkan, “Untuk agenda perkara pengecatan ini masih berlanjut Minggu depan, dimana agenda sidang berikutnya adalah mendengarkan keterangan ahli. Dan terhadap perkara pengecatan RSUD ini belum dibacakan putusan”, pungkasnya.

Adapun tersangka berinisial AWS, salah satu dari dua tersangka tersebut. Selain ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pengecatan RSUD Dabo Tahun Anggaran TA. 2018. AWS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lingga sebagai salah satu oknum tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pembelanjaan anggran dana BLUD RSUD Dabo Singkep Kabupaten Lingga, Kepri yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan terkait tersangka lainnya.

(Zl/Mhmd)

Pos terkait