ada apa Sekdis Inspektorat Nias Barat hindari Wartawan

NIAS BARAT. NAK – sekertaris Inspektorat  Nias Barat DI duga sengaja tak bisa beri informasi terkait hasil pengauditannya Beberapa proyek Pembangunan jalan Dari APBD Nias Barat Maupun masalah dugaan indikasi korupsi Dana Desa Yang Di laporkan bebagai Lembaga .

Pasalnya inspektur kabupaten Nias Barat  Turunan Gulo sempat menjajikan kepada wartawan kira-kira jam 12,30 bahwa jam 16.:00 wib akan bertemu, pada hal menghindar seketika saat wartawan datang jam 15,30 wib

Bacaan Lainnya

Di duga kuat inspektur Nias Barat ada kongkalikong antara yang Di duga korupsi sehingga delindungi hasil pengauditannya tidak mau terbuka kepada pablik di   belakang ini Ada Beberapa kasus yang Di mintai informasi oleh beberapa wartawan namun inspektur Nias Barat menyuruh salah satu wartawan melalui via telpon saluler untuk langsung menghadap sekretaris inspektorat

Sekretaris inspektorat saat di temui wartawan seakan-akan alergi dan menghindar kepada media, tapi tetap dipertanyakan sebagaimana hasilnya

Obadi Hulu sebagai sekretaris inspektorat Nias Barat menyampaikan,” kita di inspektorat ada regulasi, regulasi yang kita lakukan itu PP no 12 tahun 2017, bahwa apa hasil APIP yang kami lakukan itu, kami sampaikan kepada pimpinan dan bukan untuk di publikasikan, coba di baca pada pasal 23, jadi apapun petunjuk dari yang di sampaikan pimpinan, kami lapor. Pasal 23 PP no 12 tahun 2017, hasilnya kami sudah laporkan ke pimpinan,” ujarnya

Psalah satu wartawan yang ikut di PHP (pemberian harapan palsu) oleh inspektur menyampaikan hal ini jangan pernah di biarkan di Kabupaten Nias Barat, sepertinya inspektur Nias Barat berikan janji bohong kepada wartawan untuk melindungi hasil audit dari proyek -proyek itu,” jelasnya,di lanjutkan mengatakan jangan-jangan ada udang di Balik Batu Di inspetorat Nias Barat ini,Sehingga Kasus Dugaan korupsibSelama ini Tidak pernah TersentuhbHukum Sehingga Pihak Oknum yang Dilaporkan itu tidak pernah Di adilin oleh hukum.

” Kita juga berharap kepada pemerintah Kabupaten Nias Barat agar memberikan arahan kepada inspektur, agar selalu trasparan kepada masyarakat terkait hasil pengauditan kasus yang di rasa merugikan negara Dan Di Harapkan pihak pejerintah pusat Di cabut PP terkait Aparat Pengawan intern Pemerintah(APIP)sehingga korupsibDi Nias Barat Menjadi Daerah Pemerintah yang bersih Bebas Dari korupsi tegasnya.

(sabar)

Pos terkait