Ketua KPPS-04 Daik Lingga, usir Wartawan saat mau Liput Pilkada Serentak 2020

Lingga – Kepri, NAK.com – Menanggapi lansiran pemberitaan salah satu media online wilayah lingga bertajuk “Liput Pilkada Serentak 2020, Wartawan Kabar Terkini Diusir Ketua KPPS 04 Daik Lingga” pada saat meliput kegiatan pungutan suara pilkada serentak yang digelar Rabu 09 Desember 2020, Ketua DPD LAMI Kepri dan Ketua DPC AJO Indonesia Lingga minta pihak penegak hukum terkait usut perkara adanya dugaan diskriminasi terhadap salah seorang Wartawan/Jurnalis dalam menjalankan tugas propesinya meliput kegiatan pilkada.

Berdasarkan Undang-Undang Pers no 40  tahun 1999, pers di bebaskan untuk mencari, memperoleh data akurat sebagai bahan rilisan dalam sebuah pemberitaan. Namun juga diwajibkan untuk merahasiakan latar belakang, atau off the recort, namun ada pasal-pasal juga yang mengatur, jika ada yang menghalangi, merampas atau memberendel.

Bacaan Lainnya

Menilik dari perkara tersebut, maka pelaku dapat di kenakan sangsi berupa membayar denda 500 Juta Rupiah atau penjara 2 tahun atau juga kedua duanya. maka setiap organisasi pers diwajibkan untuk melindungi tugas wartawan atau jurnalis berdasarkan Undang-Undang yang ada.

Dugaan perlakuan diskriminasi pengusiran yang dilakukan yang dilakukan oknum KPPS-04 Daik lingga terhadap seorang Jurnalis lingga media Kabarterkini.co.id tersebut, bukan hanya menarik kita wartawan, namun ini harus juga menarik perhatian setiap organisasi pers lainnya untuk bersuara.Ini dilakukanbukan untuk membela perorangan namun untuk melindungi secara keseluruhan terkait tugas wartawan atau jurnalis dalam melaksanakan tugasnya.

Dengan adanya pemberitaan tersebut, banyak tanggapan masyarakat yang bernada menyesalkan prilaku oknum Ketua KPPS-04 dimaksud, hal yang dilakukan ini dinilai “tidak pantas, tidak beretika, memalukan serta memuakkan”.

“Orang seperti itu mungkin sudah ………(disensor redakasi), karena seharusnya sebagai seorang yang ditunjuk menjadi KPPS, seyokyanya, minimal memiliki wawasan intlektual yang cukup mapan”, kata Tok Agus sapaan akrab Ketua LAMI (Lembaga Apsirasi Masyarakat Indonesia) Propinsi Kepri kepada kami, pada hari Jum’at (11/12-2020) melalui sambungan telephone selular.

“Jika awak media yang dipermalukan oleh KPPS-04 Daik Lingga tersebut, laporkan saja kepada pihak penegak hukum, dan jika awak media tersebut meminta LAMI untuk mengawal proses hukumnya, maka kami dari LAMI Kepri akan melakukan pengawalan yang ekstra ketat, karena tidak ada yang boleh dengan sengaja atau tidak sengaja berprilaku yang mungkin bisa membungkam corong informasi yakni seorang insan pers atau jurnalis”, tegas Tok Agus lagi.

“Sudah selayaknya LAMI ikut tersakiti, karena dalam melakukan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat Indonesia kepada pihak-pihak tertentu, hampir 80% LAMI selalu mempergunakan sarana publikasi yakni melalui insan pers atau jurnalis, maka dari itu, LAMI yang saya pimpin, siap digarda terdepan dalam hal melindungi hak-hak seorang jurnalis”, tutup Tok Agus mengakhiri komentarnya.
(Mhmd)

Pos terkait