Kemal Pinem,” Saya Punya Bukti Program PSR Dugaan Penuh Rekayasa PPL Disbun Tutup Mata

Aceh Singkil. NAK – Premajaan sawit rakyat ( PSR ) yang di kelola oleh kelompok tani warisan anak bangsa ( WABA ) program reflanting anggaran 2020 menelan amggaran puluhan miliar yang di salurkan kedaerah kabupaten Aceh Singkil.

Kemal Pinem, tokoh masyarakat kecamatan Kota Baharu desa butar menuturkan pada media ini terkait program Premajaan sawit rakyat ( PSR ) telah di duga penyalahgunaan dan penggelembungan, tuturnya rabu tanggal 29 desember 2020.

Bacaan Lainnya

Menurut Kemal Pinem,pekerjaan yang di lakukan ketua kelompok tani warisan anak bangsa ( WABA ) bukan peremajaan tetapi lahan tidur yang sudah puluhan tahun,artinya tidak ada kebun kelapa sawit,saya memiliki dokumennya yang bisa saya buktikan,dan bahkan ada penggelelembungan yang di lakukan milik sekertaris kelompok tani (WABA).yang di laporkan 8 hektar tetapi yang di kerjakan sekitar 5 hektar,ini fakta sisa bibit kelapa sawit nya sekitar tiga ratus lebih, setelah saya pertanyakan besok nya sudah di pindah dan sembunyikan untung dokumen sudah saya ambil.ujar Kemal Pinem.

Lanjutnya, Lahan tidur yang di kerjakan oleh kelompok tani warisan anak bangsa ( WABA ) di wilayah hukum desa Lapahan Buaya atau desa Butar milik ketua kelompok tersebut yang bisa di sebut milik sendiri, jumlah puluhan Hektar.

Dan Legilitas alas hak seperti surat tanah untuk permohonan juga tidak ada di tanda tangani pjs desa Kampung Butar,saya yakin karena berkali kali saya tanyakan jelas pj tetap tidak ada di tanda tangani surat SKT atau surat apapun.entah itu masuk ke wilayah desa Lapahan Buaya menurut impormasi juga tidak ada di tanda tangani nya.ujarnya.
Tambahnya lagi, saya yakin surat tanah mereka di ragukan ada rekayasa yang akan suatu saat meragukan menimbulkan komplik tapal batas wilayah desa di kemudian hari.
sama hal nya juga tanah sdr bernisial SR contraktor pemilikan exscafator / beko berjumlah puluhan Hektar tanah pribadinya yang juga sudah lama terlantar di wilayah desa Muktilincir /D3 dan juga saya ada dokumentasi nya siap mempertanggung jawaban . tegas Kemal Pinem.

Sesuai dengan hasil investigasi media ini terkait laporan beberapa tokoh masyarakat kecamatan Kota Baharu salah satu Pak Kemal Pinem warga desa Butar tersebut,
Aripin Berutu kepala desa Lapahan buaya juga pernah di temui jum’at tanggal 24 desember 2020 jelasnya, saya juga bingung kalau di pertanyakan tentang program PSR ini, sebab lahan milik ketua kelompok warisan anak bangsa ( WABA ) itu masuk di wilayah hukum desa Lapahan Buaya, “Tapi saya tidak ada membuat surat baik SKT atau surat hibah untuk persyaratan pemohonan program replanting tersebut.jelas Aripin Berutu.
Tambahnya lagi saya juga heran apa alas hak yang di lakukan mereka dan apa program pemerintah saat ini sudah berubah ini jadi tanda tanya. ! saya juga ragukan suatu saat surat yang di buat bisa menimbulkan komplin antar wilayah desa Butar dan desa Lapahan Buaya kecamatan kota Baharu. jelasnya.

Sebtuwanto kepala desa Muktilincir / D3 juga pernah di kompirmasi terkait lahan milik brinisial SR,yang melakukan tanda tangan persyaratan reflanting 9 (sembilan)surat,dan saya juga bingung arsip desa tidak di berikan poto copi nya siapa nama nama nya, nanti saya akan Minta jelasnya.

(Aiyub )

Pos terkait