Humas PT.NAFASINDO,CSR Dan UMP Saat Ini Masih Proses Relisasinya”

Aceh Singkil NAK.com –
Terkait aksi unjuk rasa damai pemuda desa kampung Sebatang kecamatan Gunung Meriah di Kota Aman PT Nafasindo tentang CSR dan UMP gaji karyawan segera di maksimalkan sesuai aturan dan peraturan.

Darul , kabag humas PT Nafasindo menanggapi aksi unjuk rasa damai di kota aman kemarin tanggal 8 desember artinya kesalahan pahaman atau ketua CSR dan ketua kelompok kurang terbuka terhadap anggota sehingga timbul hal perbedaan pendapat,jelasnya rabu tanggal 9 desember 2020.

Bacaan Lainnya

Menurutnya masyarakat dan pemuda kampung desa sebatang mengadakan unjuk rasa damai karena ingin tahu kebenarannya seperti CSR selama ini di salurkan melalui permohonan masyarakat setempat jalan produksi , namun terkadang beda permohonan kemarin proposal masyarakat meminta CSR bantuan ikan Lele jadi kita dari kantor mengirimkan kekantor pt.Nafasindo di medan setelah itu sebagian kelompok memohon Prubahan dengan ternak ayam.ujar Darul.

Lanjutnya.Karena ada perubahan sehingga menjadi proses ada yang memohon ayam dan ada yang meminta ikan, namun itu tetap akan kita salurkan dengan jumlah yang sudah maksimumnya.

Tambahnya lagi terkait upah maksimal propinsi (UMP) tahun 2019 itu sebesar rp 3,180’000 (tiga juta seratus enam puluh delapan ribu) namun di dalam aturan pemanen itu sudah jelas punya tanggung jawab basis pemotongan gaji misalnya di Pt.Nafasindo ini target 1200,kg dalam satu hari jikalau buah normal sekitar 2,5 hektar dalam 7 jam kerja perhari.

Nah di dalam kendala nya terkadang tidak dapat target sesuai yang di terapkan namun upaya pemotongan yang di maksud itu mempersetarakan kekurangan dan kelebihan, kami saat ini dari pimpinan Pt.Nafasindo sedang dalam proses penyusunan karena mungkin saja kesalahan pencatat asisten atau mandor,

Artinya tuntutan aksiunjuk rasa pemuda desa kampung sebatang dalam proses pengrelisasian maksimal mungkin sehingga tidak ada merasa yang di rugikan.tutupnya.(Aiyub)

Pos terkait