Seludupkan Kain Bekas Pakai Impor, Sawato Telaumbanua Terancam 8 Tahun Penjara”

Karimun.NAK.com – Perkara kasus terdakwa Sawato Telaumbanua, dilimpahkan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Karimun. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dilimpahkan 20 November 2020.

Perkara bernomor 233/Pid.Sus/2020/PN Tbk ditangani lima JPU. Antara lain, Sukamto, Dodi Gazali, Andriansyah, Arie Prasetyo, dan Febby Erwan Saputra. Dan sesuai jadwal, Sawato Telaumbanua yang merupakan Batam itu, akan disidang perdana pada Rabu (25/11)

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, dosa Sawato Telaumbanua adalah mengimpor kain bekas pakai alias balpres tanpa manifest. Melalui kapal KM. Silvi Jaya/ KLM.Bintang Jaya. Dalam perkara ini, Sawato Telaumbanua tidaklah sendirian. Tapi bersama, nakhoda kapal Yunsas Peni. Sementara ketiga lainnya, ALI Reno alias Rano alias Renol dan Rino belum tertangkap.

Sawato Telaumbanua dan Yunsas Peni ditangkap Bea Cukai pada Minggu 29 Maret 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di Perairan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabuapten Siak, Provinsi Riau.

Berdasarkan hasil investigasi, Import berupa tekstil/kain baru dalam bentuk gulungan berjumlah 2.760 (dua ribu tujuh ratus enam puluh) Gulung yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dalam pasal 7 A ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Informasi yang diperoleh media ini, Sawato Telaumbanua diduga merupakan pemain lama barang impor kain bekas di Batam. Dan memiliki perusahaan di Batam yang bergerak di bidang ekspedisi. Dugaan, Sawato Telaumbanua tidaklah sendirian.

“Ada bos besar yang cukup lihai berurusan dengan oknum pejabat inisialnya FT. Ini yang semestinya harus ditangkap. Dan kami telah memiliki bukti keterlibatan dia,” kata sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan oleh media.

Bahkan kata sumber terpercaya ini, beberapa waktu lalu istri FT berinsial MK dan anak buah mereka berinisial YZ alias Ww pernah dipidana di pengadilan Negeri Batam. “Hingga saat ini, usaha yang terbilang kotor mereka masih berlangsung,” tambah sumber.

Atas perbuatannya Sawato Telaumbanua dijerat pasal 102 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo pasal 55 ayat 1 ke – KUHP. Dengan ancaman hukuman delapan tahun bui alias penjara.

Diberitakan sebelumnya, Aparat Bea dan Cukai gagalkan penyelundupan tekstil atau kain baru gulungan pada Minggu 29 Maret 2020.

Penindakan dilakukan di dua tempat yaitu di Jalan Buatan-Siak Kabupaten Siak Sri Indrapura Riau dan Perairan Sungai Rawa, Kabupaten Siak Sri Indrapura, Riau.

Pengagalan penyelundupan dilakukan bersama antara Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau, Kantor Wilayah DJBC Riau, Pangsarops Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun, KPPBC TMP B Pekanbaru dan KPPBC TMP C Bengkalis.

“Tekstil yang diamankan sebanyak 2.760 roll, 1 unit ruck fuso dengan nopol B 9606 BYX dan 1 unit kapal kayu dengan nama KM Silvi Jaya yang digunakan sebagai sarana pengagkut,” jelas Kepala Kantor Wilayah Khusus DJBC Kepulauan Riau, Agus Yulianto dalam keterangannya kepada, Kamis (2/4/2020) lalu. Dan sejumlah barang bukti lainnya, turut disita oleh JPU untuk bukti di persidangan nanti.(*)

Pos terkait