Pembuatan Titi Plat Beton Kelurahan Bagan Area Dinilai Tidak Ada Fungsi dan Bahayakan Warga

Batu Bara, Nak- Pembuatan Titi Plat Tangkahan Penyeberangan oleh Dinas Perkim di Lingkungan Xl Kelurahan Bagan Area sepanjang 40 meter, lebar 199 cm dan tinggi 150 cm di sebelah darat, dinilai tidak berfungsi dan membuang anggaran. Kamis, 15/10/2020.

Menyebutkan bangunan pembuatan Titi Plat Tangkahan Penyebrangan dari Dinas Perumahan dan kawasan pemukiman Perkim Batu Bara sepanjang 40 meter, lebar 199 cm, tinggi 150 cm, dengan pagu anggaran senilai Rp :149.500.000,- dari dana APBD Tahun 2020 yang dikerjakan oleh CV Hatta Mukti dinilai tidak berfungsi dan kurang bermanfaat untuk kepentingan warga khususnya Kelurahan Bagan Area .

Bacaan Lainnya

Dari bentuk fisik bangunan terlihat titi plat tersebut tidak ada yang dapat difungsikan warga, untuk apa kegunaan bangunan yang dibuat itu, selain bangunan yang dibuat tidak menyatu dan tidak ada pengunci dari plat tersebut, dan di dapatkan sebahagian dari bangunan itu ada yang retak, dengan bangunan jalan kelurahan Lingkungan XI bangunan juga tidak menggunakan tangga turun naik .

Sejak selesai di kerjakan oleh CV Hatta Mukti selama 60 hari kerja, hingga sampai saat sekarang ini, titi plat yang dibagun itu tidak ada difungsikan warga dari sisi apapun.

” bagunan itu hanya untuk menghabiskan anggaran yang fungsi gunanya tidak jelas dan banyak kejanggalan dalam pengerjaannya tersebut ” ujar Fuad warga kepada awak media .

Sedangkan Lurah Bagan Area mengakui tidak tau jelas tentang bangunan itu, hanya saja infonya nanti akan dianggar kan lagi oleh dinas perkim untuk kelanjutannya.

Selanjutnya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) saat hendak dikonfirmasi terkait bangunan tersebut Kamis, 16 September 2020 lalu tidak ada di kantornya lagi di Medan. Ungkap anggotanya.

(Albs70)

Pos terkait