Ketua Lsm KCBI Sabar Halawa Desak kapolres Nias Jangan Di Tutup Laporan Pengaduan Pemalsuan Tanda tangan OBEDI DAELI

Nias Barat. NAK – Ketua Lsm KCBI Nias Barat Dan media newsantikorupsi.com dan wartawan Tribrata tv.Desak kapolres nias atas laporan pemalsuan tandangan Obedi Daeli Desa sisobambowo lahomi nias barat Dimana Ketua Lsm KCBI Nias barat Telah Menyurati kapolres nias sumut,dan di tembuskan ke poldasu di medan Dan di lanjutkan ke mabes polri di jakarta 08-10-202020 Bahwa ketua Lsm KCBI Nias barat Pertanyakan Tahapan Penyidikan kasus pemalsuan tanda tangan OBEDI Di polres Nias OBEDI DAELI sudah Lima Bulan Melaporkan Pemalsuan Tanda tangannya Ke polres Nias tersebut.

ketua LSM KCBI Nias Barat Sabar Halawa aangkat bicara Dimana KUHP pasal 263 Jerat kuintasi sebagai palsu surat,baik berupa suatunsurat sebagimana di maksud pasal 263 kitab KUHP undang-undang Hukum pidana yang berbunyi,
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan Hak,perikatan dan juga pembebasan Utang yang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal dengan di maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah olah iainya benar atau tidak di palsu di Ancam jika memakai tersebut Dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat tersebut Di tindak pidana Penjara Paling Lama 6 tahun.

Bacaan Lainnya

Pasal demi pasal menjelaskan Mengenai pasal 263 KUHP sebagaimana berikut Halm195-196 yang Artinya adalah dengan segala surat Baik yang tertulis,dengan Tangan,cetak,maupun di tulis memakai dan lain-lain termasuk mesin Tik.

Maka dengan Undang KUHP tersebut,Ketua LSM KCBI Nias barat minta Kapolres jangan Di tutup kasus pemalsuan tanda tangan yang di laporkan OBEDI DAELI tersebut,berlakukan sesuai Undang-undang KUHP yang berlaku Di Negara Indanesian ini tegaskan keadilan Di polres nias ini jangan biarkan kalau Ada oknum yang mau mengambil kesempatan Dalam kasus ini.

LSM KCBI melanjutka Dimana Netida Hia diduga melakukan pemalsuan tanda tangan pada pembayaran Harian Orang Kerja) HOK Ta. 2018 di mana tertera Di Kuiantasi tangal 10 sepember 2018 2 kali Di bayar dan tanggal 31 desember 2018 Obedi Daeli merasa Di rugikan Pribadinya Dan juga negara sehingga langsung Di laporkan ke polres nias Obedi Daeli Ungkap Kepada Wartawan Ketua Lsm KCBI Nias Barat .

Laporan tersebut sudah 5(Limam) bulan saya laporkan ke Polres Nias Sumatera utara, Namun Sampai saat ini tidak ada hasil keluhnya ke wartawan.

Di lanjutkan OBEDI mengatakan Ia’nya sangat merasa kecewa terhadap pihak penegak Hukum Republik Indonesia ini khususnya Di polres Nias sumatera utara, Di mana laporannya pemalsuan tanda tangannya yang di lakukan Netida pada tahun 2018, sehingga mengakibatkan kerugian saya ujarnya dan juga Negara pada kwintasi palsu itu .

Maka Kasus tersebut Dalam Waktu dekat Ketua LSM KCBI Nias Barat Akan menyurati Kapoldasu dan Mabes Polri Di jakarta apa Bila Dalam waktu Dekat Pihak polres Nias Mengabaikan Laporan Obedi Daeli tersebut Dan juga surat dari LSM kCBI Nias Barat tersebut.

Selain Itu Ungkap Ketua KCBI Ke wartawan Newsantikorupsi.com.jangan Hanya maling ayam Yang Di berlakukan KUHP Itu,Berlakukan Kepada Orang yang melanggar kejahatan tersebut,jangan Ada pilih kasih Pihak penegak hukum terhadap pelanggaran pemalsuan tanda tangan itu yang Di lakukan Oleh Netida Hia yang telah melakukan pemalsuan tanda tangan OBEDI daeli itu,jangan Hukum itu tajam kepada orang menengah Bawah Namun orang menengah Atas Di tumpulkan Hukum kepada mereka,apakah karena Banyak uangnya?

(sabar)

Pos terkait