PT MSSB tidak mengindahkan.alias mengangkangi Surat Keputusan Walikota Subulussalam

Subulussalam. NAK – PT MSSB di duga tidak mau patuhui surat keputusan walikota subulussalam yang bernomor  593.4/432.1,  hanya patuh jika sudah ada surat keputusan Surat Dari Pengadilan.
Senin 21 Semtember 2020,

Pasal nya menurut   Tamrin CS sebagai koordinator  Desa Muara Batu Batu.mengatakan “Berdasar surat keputasan Walikota Subulussam pada tangal 07 Desember 2020.No 593.4/432.1,namu sampai saat ini tidak di indahkan dan dengan poin poin di bawah.

Bacaan Lainnya

Sehubungan Dengan Laporan Tim Penyelesaian Sengketa Lahan HGU PT.Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB)dan saleh bangun  Graup Dengan Masyarakat Kecamatan Rundeng Nomor :01/Tim Penyelesaian-SBS/IX/2020 tangal 04 September 2020 maka dapat kami sampaikan berberapa hal sebagai berikut,

1.PT MSSB agar menyelesaikan ganti kerugian/kompesasi terhadap seluas  143 hektar  Blok H22 lahan masyarakat yang telah memiliki kejelasanya alas hak.(surat tanah kelompok masyarakat terlampir)

2.PT MSSB dimitak membuat  laporan berkala kepada Pemerintah Kota Subulussalam dan tim Penyelesaian Sengketa Lahan terhadap perkembangan penyelesaian tanah yang diklaim masyarakat.

3.PT.MSSB dimintak untuk tidak melakukan kegiatan di atas lahan yang masih di persengketakan.

4.PT MSSB dimintak untuk melepeskan tanah yang menjadi fasilitas umum.
5.PT MSSB dimintak untuk menyalurkan CSR kepada masyarakat di desa sekitaran areal HGU sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

6.PT.MSSB dimintak melakukan permohonan pengukuran ulang areal HGU kepada Kanwil BPN Aceh.

7.Membokar tangul raksasa di DAS sungai Lae Batu-Batu karena menyebabkan arus sungai menerjang pemukiman penduduk terutaman pada saat musim penghujan

8.PT.MSSB segera mempersiapkan lahan sadangan untuk plasma setelah sengketa/konflik tanah selesai.ucap Tamrin.

“Dan surat keputusan ini sudah di tembuskan ke Gubernur Aceh
Dengan laporan Tim Penyelesaian Sengketa Lahan HGU PT Mitra Sejati Sejahtera Bersama (MSSB)No :01/Tim-SBS/IX/2020/04/09/2020,

Kami memohon kepada Bapak Gubernur Aceh untuk meninjau kembali terkait perizinan PT.MSSB dan 5 anak perusahaannya yang ada di Kota Subulussalam pinta nya.
(Mukim)

Pos terkait