Polsek Daek Lingga Melakukan Rekontruksi Kasus Pembakaran Mobil

Lingga – Kepri. NAK – Polres Lingga melalui Polsek Daik Lingga menggelar Rekontruksi tindak Pidana Pembakaran dan Pengrusakan mobil merk.Toyota Avanza milik sdr.Mizar di lokasi kebakaran Desa Belungkur Kecamatan Lingga Timur Kabupaten Lingga. terangnya kasubbaghumas melalui sms Wa,Rabu (16/9/2020)

Dalam Reka Ulang Pembakaran mobil tersebut di hadiri Kapolsek Daek Lingga AKP Tasriadi, Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga IPDA Kristian, Kasubagbin Kajari Lingga Agis Sahputra SH, Staf Pidum Kajari Lingga Ananda Tessa Narassya dan 7 Personil Polsek Daik Lingga serta tersangka berinisial ZN (48) tahun juga turut dihadirkan dalam kegiatan tersebut

Bacaan Lainnya

Kegiatan Reka Ulang dimulai pukul 10 00 wib, menuju TKP di Desa Belungkur Kecamatan Daik Lingga Timur dan Kembali Kepolsek Daek Lingga pukul 14.30 wib.

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang SIK.MSI melalui Kapolsek Daik Lingga AKP Tasriadi mengatakan ” Dilakukannya Rekontruksi tersebut bertujuan untuk memperjelas dan menyakinkan Jaksa telah terjadi Pembakaran mobil milik sdr. Mizar yang dilakukan oleh tersangka ZN dan guna mensinkronkan keterangan tersangka yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam kegiatan Rekontruksi tersebut dilakukan Sebanyak 20 adegan dilakukan oleh tersangka ZN dimulai dengan adegan Persiapan, saat melakukan dan adegan setelah selesai melakukan Pembakaran mobil tersebut”. tutur Kapolsek

Dalam Kasus ini tersangka ZN dijerat dalam Pasal 187 dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman Pidana 12 tahun Penjara.

(Mhmd)

Pos terkait