BPI KPNPA-RI ANGKAT BICARA TERKAIT TKI ASAL BATU BARA BIAYA SENDIRI, “DISINYALIR TIDAK GRATIS”

Batu Bara. NAK – Penderitaan TKI Asal Kabupaten Batu Bara tidak ada habis-habisnya, ketika mereka hendak mengadu nasib di negeri orang, mereka membawa beban yang berat dan ketika meninggalkan negara setempat mereka bekerja untuk pulang kerumah asalnya akibat Dampak Pandemi Covid-19. Beban TKI kembali bertambah berat karena di bebankan dengan biaya sendiri, Selasa (15/09/2020).

Hal ini terungkap dari Akun FB nya Ucok Kodam selaku Ketua Dewan Pengurus Daerah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPD BPI KPNPA RI) Batu Bara, di wall nya tersebut Ucok Kodam telah mengupload sejumlah foto foto terkait masalah TKI asal Batu Bara.

Bacaan Lainnya

Setelah di konfirmasi oleh Redaksi ternyata beliau merasa gerah dengan pernyataan Bupati Batu Bara dalam Rapat Koordinasi dalam rangka penjemputan WNI-B/PMI terhadap warga Kabupaten Batu Bara di Negara Malaysia bersama Kadis Perhubungan, Danlanal, Kadis Ketenagakerjaan, pihak Pelindo dan Bea Cukai di aula Bupati Batu Bara Jalan Perintis Kemerdekaan. Kec. Lima Puluh, Senin (14/09/2020).

Bupati Batu Bara mengatakan bahwa, ” Penjemputan TKI ini dilandaskan rasa kemanusiaan dan peran Pemkab Batu Bara dalam menolong warga Batu Bara yang tidak bekerja lagi di negara Malaysia karena dampak wabah Covid-19”.

Menarik dan patut di apresiasi kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara untuk menjemput para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Batu Bara baik Itu Legal maupun yang Ilegal, saat ini sudah tidak bekerja lagi sebagai Dampak dari Wabah Covid-19.

Kepedulian itu didasarkan pada aspek kemanusiaan dan agar masyarakat Batu Bara itu merasakan kehadiran Pemkab Batu Bara dalam mengatasi permasalahan yang mereka hadapi saat ini.

Hanya saja dari penjelasan Bupati Batu Bara, Ir. H. Zahir, M.Ap bersama Kepala Dinas Perhubungan, Jonnis Marpaung ketika berlangsung rapat koordinasi terkait rencana penjemputan para TKI itu, Senin tanggal 14/9/2020 tidak menyinggung soal biaya penjemputan dan/atau biaya pemulangan TKI asal Batu Bara.

Sementara Ucok Kodam mengatakan bahwa “ Secara logika kami BPI KPNPA RI Batu Bara sangat mendukung Rencana Pemulangan TKI Tahap II, namun yang menjadi permasalahannya adanya pembebanan biaya untuk pemulangan tersebut “.

Jadi dimana rasa kemanusiaannya terhadap dampak Covid 19. Jadi kalau berbayar itu bukan menolong. Dalam narasi Pemulangan TKI Tahap II yang di lakukan Pemkab Batu Bara dengan rasa kemanusiaan dan menolong, disinyalir adanya kemungkinan terjadinya maladministrasi pelayan publik dalam penyelenggarakan pelayanan TKI.

Hal ini diungkapkan oleh Erwinsyah SH selaku Pengamat Hukum dan juga Kabid Advocate & Konsultan Hukum BPI KPNPA RI mengatakan bahwa “Sesuai dengan penelitian oleh investigasi BPI Batu Bara, dengan mengacu kepada pasal 7 huruf (d) dan Pasal 8. UU No 37 tahun 2008 tentang ombudsman.

Punya dugaan awal bahwa kemungkinan terjadi maladministrasi pelayanan publik dalam penyelenggaraan pelayanan TKI, khususnya Pelayanan pemulangan TKI, diharapkan pemulangan TKI tersebut dapat dikawal.

Mengutip Whats App Group yang mengatasnamakan TAHAP 03 C di jelaskan bahwa “BIAYA PERKIRAAN PEMULANGAN TKI BATUBARA”.

Bagi rekan-rekan sekalian, sesuai koordinasi kami dengan Pemkab Batu Bara, mengenai program pemulangan, Kami difahamkan bahwa Pemkab Batu Bara sangat memiliki dana yang sangat terbatas, sehingga mengalami kesulitan dalam membantu pemulangan warga Batu Bara yang di Malaysia.

Jadi solusinya biaya pemulangan dikenakan kepada rekan-rekan TKI Batu bara yang mau pulang kekampung halamanya di Batu bara.

1. Tanpa Membayar Kompaun sebesar RM1000 (di bawah 1 tahun) dan RM3000 (di atas 1 tahun).
2. Tetap mengikuti prosedur di bawah Pemkab Batu Bara Untuk itu kami telah menghitung biaya perkiraan pemulangan berdasarkan kategori sebagai berikut:
1. Untuk Pemegang SPLP (Dewasa) sebesar RM 500.00
2. Untuk Pemegang SPLP (Anak-anak) sebesar RM 270.00
3. Untuk pemegang Pasport (Dewasa) sebesar RM 460.00
4. Untuk pemegang Pasport (Anak-anak) sebesar RM 230.00
– Proses pemulangan ini dijangka memakan waktu minimal 2-3 minggu
– Proses Pembayaran paling lambat 25 Agustus 2020
– 300 pembayar pertama, akan dimasukkan dalam trip kesatu

Kadis Ketenagakerjaan Rinaldo menjelaskan bahwa “Anggaran Pemulangan TKI itu tergantung dari Dinas nya masig- masing dan kami Dinas Ketenagakerjaan tidak menganggarkan hal tersebut “.

Jadi tergantung dari Dinas nya, kalo bahagian transportasi dari Port Klang itu berarti dari Dinas Perhubungan, bagian Karantina dari Dinas Sosial dan kalo kami disini memang tidak menganggarkan karena tidak punya keterkaitan sama sekali.

Tanggal 23 April 2020 yang lalu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga menyampaikan bahwa “ Pemprov Sumut juga telah menganggarkan biaya Tahap I sebesar 500 Milyar sampai bulan Juni akhir dan Tahap II sebesar 500 M sampai bulan Oktober dan jika tidak terselesaikan juga maka akan dilakukan rekofusing dan refocusing dan realokasi dana “.

“Ada ratusan orang yang sudah membayar biaya pemulangan tahap II yang telah di koordinir oleh salah satu keluarga pejabat Batu Bara dengan estimasi pembayaran dewasa dari RM 460 s/d RM 500” tegas Ucok Kodam, Ironis bukan ???.

(Albs70)

Pos terkait