Peninjauan lokasi pengalihfungsian di Kavling Sambau nyaris Ricuh.

BATAM. NAK  – Peninjauan lokasi pengalihfungsian lahan di Kaveling Sambau, Nongsa, Batam, Kepri, Rabu (19/8/20) siang nyaris ricuh. Kejadian itu, setelah Ketua RT 02 RW 01 Kavling Sambau Kelurahan Sambau Edi Haryanto menyampaikan data kepada keluarga Pak Daking dinilai mendaga-ada. Saat memaparkan di hadapan Anggota Komisi I DPRD Kota Batam di wilayah Nongsa Kota Batam.

“sempat tidak enak saat biacara,  Anda jangan manipulasi. Sesuai dengan master plan yang ada sebelumnya bahwa Fasum ada di sebelah Masjid Al Anshor, bukan di atas lahan orang tua saya. Selain itu, anda (Edi Haryanto) juga manipulasi blok perumahan dari blok K ke blok J,” ungkap Mansur anak Pak Daking.

Bacaan Lainnya

“Sabar dulu, biar saya jelaskan di hadapan bapak DPRD ini. Saya kan menjelaskan, sesuai master plan bahwa ini adalah Fasum,” jawab Edi Haryanto. Keduanya saling menjelaskan. Gesekan fisik pun nyaris terjadi. Hanya saja, orang-orang di sana berupaya untuk melerai kedua kubu atas lahan tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha, Harimidi Husein, Muhammad Fadli, Tan A Tie dan Jimmy SM Nababan meninjau lokasi lahan yang sedang bermasalah.

 

Hal ini merupakan tindaklanjut rapat dengar pendapat (RDP) yang telah digelar pekan lalu. Di hadapan anggota DPRD Kota Batam itu.

Pihak pertama yakni dari kubu Ketua Edi Haryanto yang diduga, mengalihfungsikan lahan. Dan pihak keluarga Daking sebagai pemilik lahan tersebut. Di hadapan Anggota DPRD Kota Batam, anak pertama Daking Mansur, mempertanyakan kepada Edi menggeser fasilitas umum (Fasum). Sebab menurutnya, Fasum itu adalah masih lahan orang tuanya yang merupakan sisa tanah yang bersebelahan dengan lahan Badan Intelijen Negara (BIN).

“Dulu lahan BIN itu juga adalah lahan bapak saya. Kemudian, karena dipakai BIN atau negara ganti rugi hak kepada bapak saya. Dalam surat yang dikeluarkan BP Batam, bahwa masih ada sisa lahan orang tua saya. Dan termasuk Fasum ini. Tapi Ketua RT ini main alihkan jadi fasum,” ujarnya.

Selain itu, Mansur meminta seluruh rumah yang ada di lahan orang tuanya segera dikosongkan. Sebab menurutnya, jika sudah terbit sertifikat maka dipertanyakan keabsahannya. “Itu bisa jadi tipu-tipuan. Kok bisa terbit sertifikat yang punya lahan tak ada tanda tangan persetujuan,” tim paK Daking.

Sementara itu, perwakilan BP Batam Mulyo mengatakan, sesuai master plan lahan yang dimaksud itu adalah merupakan Fasum. “Berdasarkan master yang kami punya, perencanaan adalah memang Fasum,” kata Mulyo. Sementara itu, Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam yang hadir di lokasi mengatakan, instansinya mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) berdasarkan surat yang diajukan. “Termasuk pembayaran UWTO dari BP Batam,” jelasnya.

Anggota DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha dkk menilai, peninjauan lokasi merupakan bagian upaya mediasi kedua belah pihak sebelum DPRD Kota Batam memberikan rekomendasi. Untuk itu, ia minta sekali lagi akan dijadwal rapat dengar pendapat atau RDP ulang. “Kami lihat dan kami tinjau, perlu dilakukan RDP kembali. Karena kita akan bahas kembali,” kata Utusan.

“Saya rasa lebih bagus itu. Untuk itu, kami minta semua pihak menahan diri. Agar jangan ada hal-hal yang tak diinginkan. Kita akan jadwal ulang RDP. Agar clear ini semua. Sehingga persoalan apa pun dapat diselesaikan,” timpal Harmidi Husein.

RDP tersebut dihadiri sejumlah pihak. Antara lain, Jajaran Polsek Nongsa, Lurah Sambau Raja Zulkarnain, Kuasa Hukum Daking, yakni Hermanto Manurung, dan para pihak yang bersangketan.

(team)

 

Pos terkait