MANTAN PJ.DESA MAJINO LORANG KEC.PULAU-PULAU BATU UTARA KAB.NIAS SELATAN DIDUGA “MAKAN” DD PULUHAN JUTA

Nisel. NAK – Kepercayaan yang telah diberikan  bupati Nias Selatan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menjabat sebagai pejabat (Pj) Kepala desa ternoda, pasalnya ada oknum yang memanfaatkan jabatan tersebut untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan memperkaya diri sendiri, dan menggelapkan serta menyelewengkan anggaran dana desa (DD).
Penggunaan dana  desa untuk kepentingan pribadi ini terjadi di desa majino lorang.Kecamatan pulau-pulau batu utara. Kab.nisel.18/08/2020.

Saat ini mantan Pj desa majino lorang a.n YUNUS ZOROMI diduga kuat telah menggelapkan dana desa (DD) Tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Menurut ketua lembaga K.P.K (PIMKET) Kec. PPBU menjelaskan bahwa mantan Pj.yunus zoromi dalam LPJ tahun 2018 penuh rekayasa / data fiktif belum dilaksanakan dan terealisasikan sepenuhnya kegiatan tersebut. Ketua lembaga K.P.K melanjutkan, ini mulanya masyarakat setempat kecewa dengan kepemimpinan Pj. yunus zoromi yg kurang transparan kegiatan/program desa kepada masyarakat desa majino lorang. Setelah saya investigasi di lapangan/survei berdasarkan keluhan masyarakat setempat itu memang benar bahwa, saya menemukan kegiatan yg belum terealisasikan sepenuhnya .kode rek.2.2.32 tentang kegiatan pengadaan pembangkit tenaga listrik diesel serta masih banyak lainya yang belum terealisasi. Pungkas ketua lembaga K.P.K KEC.PPBU tersebut, lanjut ini sudah jelas sebagai penjabat publik di pemerintahan desa seharusnya tidak melalukan perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji ini kepada masyarakat desa majino lorang yang meresahkan masyarakat, seharusnya pemimpin itu harus mewujudkan pemerintahan yang akuntabel serta transparans dalam menajalankan tugas dan amanah sesuai dengan UUD 1945. bukan melakukan serta memberikan contoh buruk seperti ini menyelesaikan LPJ-nya tapi penuh dengan data-data fiktif (rekayasa).

pihak yang paling bertanggung jawab dalam masalah ini adalah tentunya oknum Pj.mantan kepala desa, Oknum tersebut adalah ASN a.n Yunus zoromi yang ditugaskan jadi kepala desa di desa majino lorang. karena jabatan Pada saat itulah yang bersangkutan memanfaatkan jabatannya dalam penggelapan dana desa puluhan juta. jelas dan ini kasus kami dari lembaga K.P.K kec.PPBU akan melaporkan kasus ini kepada penegak hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yg memperkaya diri sendiri dan penggelapan tutup ketua lembaga K.P.K itu.

(D)

Pos terkait