Ketua LSM KCBI Kab.Nias Barat Sumut Minta Bupati Copot Pegawai Yang Tidak Disiplin Sesuai PP 53 Tahun2010

Nias barat. NAK – sangat di sayangkan Aturan pemerintah pusat kalau tidak di berlakukan ke pemerintah daerah terkait PP 53ntahun 2010 terkait ke disiplinan PNS, ASN tersebut namun PP 53 itu sangat tidak di pedulih oleh pegawai negeri sipil di pemerintahan nias barat sumut,
Apakah karena pihak pemerintah daerah atau pusat hanya digunakan pada orang yang tidak mampu atau orang yang buta undang-undang atau aturan di negara republik indonesia ini?

LSM Kemilau cahaya bangsa indonesia(KCBI)Wilayah hukum pemerintah nias barat angkat bicara terkait peraturan pusat PP 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil banyak pegawai negeri yang bertugas di kabupaten nias barat yang melawan aturan tersebut,namun tindakan bupati tidak di berlakukan apakah ada kaitan persaudara bupati?

Bacaan Lainnya

Pada tanggal 09/7-2020 wartawan dari media online newsantikorupsi,com bersama ketua LSM KCBI nias barat melintas jalan nasiona pada pukul 9.20 wib terdapat salah satu puskesmas terletak di desa lahusa kecamatan sirombu kabupaten nias barat
Sudah mau smakan siang kapusnya masih belum hadir dan juga pegawai negeri sipil lainya.
yang ada cuma Honor PTT yang ada saat itu,kemudia media ini bertanya ke salah satu warga di sekitar puskesmas lahusa itu,ALias YF.menyatakan pegawai negeri di puskesmas lahusa ini jarang ntepat waktu yang dintentukan hadir apalagi kepala pusmes lahusa ini,kadang datang 10,hing jam 11 siang,sehinga juga terkadang ada pasien yang mau berobat di puskesmas itu,namun karena tidak ada dokternya atau bidannya terpaksa mereka langsung ke rrumah sakit lain tutur sumber,

Dilanjutkan media temui Ptt yang hadir saat itu Alias TG.iya menuturkan ke media ini ketika wartawan tanyakan jam berapa biasanya datang kepala puskesmas lahusa ini?jawabnya saya tidak tau jam berapa nanti datang kapusnya

Maka dengan itu ketua LSM KCBI Kabupaten Nias barat langsung di Hubungi Kadis kesehatan melalui telpon seluler untuk konfirmasi terkait jam berapa masuk kantor pegawai puskesmas di nias barat i ni jawab kadis Rahmati Daeli Jam 8 harus sudah hadir di kantor namun kalau tidak patuh pegawai negeri tersebut atas ketentuan yang barlaku,maka kita akan berlakukan PP 53 tahun 2010 kepada kapus lahusa terawbut jawab kadis keshatan ke newsantikorupsi.com

Dengan itu LSm KCBI Minta Bupati Nias barat segera copot kapus lahusa itu jangan kapus tersebut hanya hitung gajinya tapi untuk melaksanakan tugas aebagia pelayan untuk kesehatan masyarakat nias barat tidak displin mohon bupati segera tegaskan PP 53 tahun 2010 di wilayah pemerintahan nias barat ini.

(sabar)

Pos terkait