Ketua BUMK Dan Bendahara Angkat Bicara. Terkait Informasi Masyarakat Di Publik

Aceh Singkil. NAK -ketua kepengurusan badan usaha milik kampung ( BUMK ) Ta 2018 -2019 sampai sekarang berjalan sesuai kereteria dan aturan sebagai mana mestinya.

Semenjak anggaran dana desa yang di pos kan dari anggaran pendapatan belanja negara ( APBN ) dan pemerintah aceh belanja kabupaten yang di sebut dana desa ( DD )

Bacaan Lainnya

namun anggaran dana desa ( ADD ) mempunyai aturan dan peraturan sesuai dengan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Badan usaha milik desa ( BUMDes ) desa sukarejo kecamatan simpang kanan sejauh ini tidak ada masalah baik secara aturan atau peraturan

Terkait dengan pemberitaan tersebut tentang pengadaan tanah kebun kelapa sawit bukan lahan tidur tetapi berproduksi.

memang penghasilan belum maksimal karena pengelolaan seperti perawatan dan pemupukan belum di laku sehingga penghasilan belum maksimal.

Didi selaku direktur badan usaha milik desa ( BUMDes ) desa sukarejo kecamatan simpang kanan memaparkan kepada media ini tanggal 27 juni 2020.

Menurut nya selama ini dana badan usaha milik desa ( BUMDes ) teransaparansi sesuai musyawarah desa ( MD ) secara terbuka.

Namun pada tanggal 22 juni masyarakat menyatakan jikalau badan usaha milik desa ( BUMDes ) desa sukarejo kecamatan simpang kanan itu tidak benar.

wajar saja kemungkinan masyarakat tersebut tidak berada di desa saat musyawarah desa dan mungkin saja berhalangan.

Untuk hal hal yang di sampaikan masyarakat tersebut di publik melalui media ini adalah yang wajar wajar namun belum tentu benar.papar Didi

Dedi bendahara badan usaha milik desa ( BUMDes ) tanggal 27 juni juga menyatakan bahwa kami siap di audit karena semua anggaran masukan dan pengeluaran semua terinci.

Dia lagi. menyampaikan bahwa kecurigaan dan dugaan masyarakat tersebut hal yang wajar namun tidak seharusnya naik di publik .mari kita dudukan diskusikan.

Kami siap berimasukan keritikan langsung pada kami agar lebih jelas.tanyakan kepada kami selaku kepengurusan BUMK.tegasnya.

Melalui bendahara desa sukarejo pada saat itu juga menyampaikan agar hal ini tidak menjadi opini di muka pablik saya sampaikan tentang kegiatan pembangunan anggaran desa ( ADD ) jelas.

Setiap kegiatan pembangunan fisik semua terpampang papan inpormasi teransaparansi secara umum.

Untuk menyikapi ini hal saya sampaikan bahwa dana desa atau kegiatan dan pengelolaan seperti keuangan desa setiap tahun di audit inspektorat berdasarkan laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) desa,”jelasnya.

menidaklanjuti impormasi masyarakat setelah bertemu dengan kepengurusan badan usaha milik desa ( BUMDes ) semua itu dugaan saja.

Keterangan dan rician pengadaan tanah seluas 1.5 hektar dengan harga rp 150 juta berproduksi

Dan selama ini musyawarah terbuka sesuai dokumentasi kami di desa kampung sukarejo kecamatan simpang kanan kabupaten aceh singkil.

(Aiyub )

Pos terkait